Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

SAFEnet Anggap Revisi UU TNI Ancam Ruang Digital Masyarakat

SAFEnet menilai revisi UU TNI membuka ruang bagi militer untuk menduduki jabatan sipil di bidang siber.

19 Maret 2025 | 22.44 WIB

Koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal dalam revisi UU TNI.
Perbesar
Koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal dalam revisi UU TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dan jaringan Digital Democracy Resilience Network (DDRN) meminta pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan pengesahan revisi UU TNI. Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum mengatakan revisi tersebut mengancam ruang digital bagi masyarakat sipil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Menolak perluasan fungsi TNI dalam ranah sipil termasuk ruang digital karena akan mengembalikan supremasi militerisme di Indonesia,” kata Nenden dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SAFEnet dan jaringannya meminta agar pemerintah dan DPR menghapus ketentuan-ketentuan yang melegitimasi militerisasi ruang siber. Termasuk, kata Nenden, perluasan operasi militer selain perang atau OMSP yang membuka peluang TNI untuk menangani ancaman siber tanpa cakupan serta batasan yang jelas.

Dia menyoroti draf final revisi UU TNI pada Pasal 7 ayat (2) b mengenai OMSP. Terdapat perluasan fungsi TNI untuk membantu menanggulangi ancaman siber. Menurut dia, rumusan ini bersifat karet dan berpotensi disalahgunakan untuk membuka keran militerisasi ruang siber.

“Militerisasi ruang siber dapat melahirkan kebijakan-kebijakan yang koersif-militeristik seperti penyensoran, operasi informasi, hingga pengetatan regulasi terkait ekspresi daring,” kata dia.

Selain itu, ia menilai revisi ini UU TNI membuka ruang bagi militer untuk menduduki jabatan sipil di bidang siber. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi salah satu pos yang bisa diisi oleh prajurit aktif berdasarkan revisi UU TNI.

Pada Selasa, 18 Maret 2025 Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang TNI bersama pemerintah. Dalam rapat tersebut, semua fraksi menyepakati agar revisi UU TNI bisa dibawa ke rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan semua fraksi menyetujui meski masing-masing memberikan catatan. "Selanjutnya saya mohon persetujuannya apakah revisi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui," kata Utut dalam rapat.

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus