Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sarekat Demokrasi Indonesia Cabut Permohonan PHPU Bupati Intan Jaya

Sarekat Demokrasi Indonesia mencabut permohonan PHPU Bupati Intan Jaya pada perkara nomor 307/PHPU.BUP-XXIII/2025.

15 Januari 2025 | 22.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pencabutan permohonan kembali terjadi pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi. Hari ini, M Andrean Saeufudin dari Sarekat Demokrasi Indonesia mencabut permohonan PHPU Bupati Intan Jaya pada perkara nomor 307/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sarekat Demokrasi merupakan lembaga pemantau pemilihan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Panel 3 Sidang MK Arief Hidayat mengatakan alasan pencabutan penarikan permohonan karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan. Adapun agenda hari ini adalah sidang pemeriksanan pendahuluan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi perihalnya pencabutan dan/atau penarikan permohonan perkara 307. Jadi perkara 307 sudah dicabut," ujar Arief dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK pada Rabu, 15 Januari 2025 dikutip dari siaran resminya.

Dalam permohonannya ke MK, pemohon menyampaikan sejumlah temuan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilbup Kabupaten Intan Jaya. Temuan itu yakni KPU Kabupaten Intan Jaya tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan rekapitulasi ulang.

Menurut pemohon, dalam proses rekapitulasi di tingkat distrik Kabupaten Intan Jaya ditemukan banyak ketidaksesuaian dan kejanggalan yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemungutan DIstrik (PDD). Atas dasar itu, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan rekomendasi agar KPU melakukan rekapitulasi suara ulang serta memberhentikan para PDD tersebut.

Akan tetapi, alih-alih melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu, KPU Kabupaten Intan Jaya justru mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1042 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya yang menguatkan hasil rekapitulasi suara tersebut.

Selain Sarekat Demokrasi, terdapat tiga perkara PHPU Bupati Intan Jaya 2024 lain yang menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan hari ini. Keempatnya yakni perkara 292 dengan pemohon Marten Tipagau dan Melianus Belau, perkara 301 dengan pemoho Bernadus Kobogau dan Melianus Agimbau, serta perkara 310 dengan pemohon Apolos Bagau dan Tetairus Widigipa.

Pemilihan bupati Kabupaten Intan Jaya 2024 lalu diikuti oleh lima pasangan calon. Kelimanya yakni pasangan calon nomor urut 1 Anner Maisini-Igapa yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) meraih 43.535 suara, lalu pasangan calon nomor urut 2 Marten Tipagau-Malianus Belau yang diusung koalisi Partai Nasdem, PSI, Partai Garuda, dan Partai Perindo meraih 24.995 suara.

Selanjutnya pasangan calon nomor urut 3 Apolos Bagau-Tetairus Widigipa yang diusung Partai Golkar, PKS, Partai Gerindra, PKP, PPP, dan Partai Gelora meraih 19.908 suara, keudian pasangan calon nomor urut 4 Oni Dendegau-Aguni Tapani yang diusung PDIP dan Partai Demokrat meraih 20.672 suara, dan pasangan calon nomor urut 5 Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau yang diusung Partai Hanura meraih 15.884 suara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus