Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Padjadjaran atau Satgas PPKS Unpad menangani laporan kasus dugaan kekerasan seksual oleh seorang ketua organisasi mahasiswa. Ketua Satgas PPKS Unpad Ari Jogaiswara Adipurwawidjana mengatakan, pelapor dan terlapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Sekarang menjelang tahap akhir pemeriksaan,” kata Ari Jogaiswara kepada Tempo, Rabu 2 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ari Jogaiswara menuturkan laporan dugaan kekerasan seksual oleh seorang ketua organisasi mahasiswa itu masuk ke Satgas PPKS Unpad pada Agustus lalu. Laporan itu kemudian diproses pada September 2024. Sesuai prosedur, pelapor dipanggil lebih dulu untuk diwawancarai. “Terlapornya itu terakhir diwawancarai,” ujar Ari. Setelah selesai pemeriksaan, tahapan selanjutnya adalah membuat rekomendasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyusunan rekomendasi itu antara lain memuat kronologi kasus, rekomendasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi serta PPKS kampus. , kemudian menggolongkan kasusnya apakah tergolong ringan, sedang, atau berat, serta faktor yang meringankan atau memberatkan. “Salah satu pertimbangan yang penting adalah dampak pada korban," kata Ari.
Ari Jogaiswara menjelaskan, Satgas PPKS Unpad tidak membuat putusan. Sesuai aturan, hasil rekomendasi akan diserahkan ke Rektor Unpad. “Yang akan mengambil keputusan kasusnya adalah rektor,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari ketua organisasi mahasiswa berinisial FIMD mengundurkan diri dari Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM Kema) Unpad setelah diberhentikan sementara oleh organisasi. Masalah itu sehubungan dengan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh beberapa orang mahasiswi. BEM Kema Unpad menyerahkan kasus itu kepada Satgas PPKS Unpad dan menunggu hasil putusan dari kampus.
Dalam pernyataan sikap para korban kekerasan seksual menuntut agar organisasi mahasiswa menolak surat pengunduran diri ketua dan mendesak untuk pemecatan tidak hormat. Pernyataan tersebut diunggah BEM Kema Unpad lewat akun Instagramnya. Mereka juga menuntut terlapor untuk mengakui dan meminta maaf dengan sukarela atas seluruh tindakan kekerasan seksual dan siasat penutupan kasusnya. Sementara terlapor yang dihubungi Tempo, Rabu 2 Oktober 2024, menyatakan belum bisa memberikan pernyataan hingga tindak lanjut Satgas PPKS Unpad.