Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Padjadjaran atau Satgas PPKS Unpad periode 2024-2026 menambah jumlah personel menjadi 13 orang. Sebelumnya pada periode awal 2022-2024, jumlah anggota termasuk ketua sebanyak sembilan orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Komposisi terbanyak yaitu minimal 50 persen adalah mahasiswa,” kata Ketua Satgas PPKS Unpad Ari Jogaiswara Adipurwawidjana kepada Tempo, Rabu 2 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, personel Satgas PPKS Unpad berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidikan. Penambahan personel itu antara lain untuk mengantisipasi anggota yang mundur karena beberapa alasan. Terutama di kalangan mahasiswa terkait dengan studi atau telah lulus kuliah.
Sementara laporan dugaan kasus kekerasan seksual belakangan ini terus bertambah. Di sisi lain menurut Ari, personel Satgas juga punya kesibukan rutinitas harian sebagai mahasiswa, dosen, dan jabatan lain seperti ketua program studi. “Karena yang melaporkannya banyak, berarti kan prosesnya jadi lebih lama,” ujar Ari.
Sepanjang September 2022 hingga Juli 2024, Satgas PPKS Unpad menangani 33 laporan kasus kekerasan seksual. Pada 2022 berkisar 1-2 laporan per bulan, kemudian meningkat pada 2023 menjadi 1-4 laporan per bulan, lalu pada 2024 berkisar 1-2 laporan.
Dalam kurun periode tersebut, dari 33 laporan sebanyak 15 di antaranya telah selesai diproses dan ditangani Satgas PPKS karena pelapor mencabut laporan juga ada pelapor yang tidak bersedia laporannya diproses.
Adapun 16 laporan lain hingga Juli 2024 telah selesai penyusunan kesimpulan dan rekomendasinya ke Rektor Unpad. Sebagian lainnya menunggu putusan dan telah menerima Surat Keputusan Rektor Unpad. Sementara dua laporan lain masih dalam proses penanganan.
Dari laporan Satgas PPKS, mayoritas bentuk kekerasan seksual yang ditangani terkait dengan fisik atau 76,5 persen. Sisanya 23,5 persen digolongkan sebagai kekerasan seksual berbasis elektronik.
Saat ini, menurut Ari, Satgas KPPS Unpad menangani beberapa laporan baru, di antaranya pelaporan para korban mahasiswi dengan ketua organisasi mahasiswa sebagai pihak terlapornya. Kasus itu kini tengah memasuki tahap akhir penyusunan rekomendasi untuk disampaikan ke Rektor Unpad.