Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Sebut Termorex Aman, BPOM: Hanya Batch Tertentu, EG dan DEG Lebihi Ambang Batas

Penny menyebut Termorex produksi tertentu saja yang terdapat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

23 Oktober 2022 | 18.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Kusumastuti Lukito (tengah); Plh Deputi Bidang Pengawas Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Rr. Maya Gustina Andarini (kiri); dan Guru Besar Sekolah Farmasi (SF) ITB Rahmana Emran Kartasasmita di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, saat melakukan konferensi pers soal adanya temuan sirup obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada Ahad, 23 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito menyebutkan bahwa setelah dilakukan perkembangan lebih dalam, obat sirup Termorex aman dan boleh dikonsumsi. Setelah dilakukan pengujian dari beberapa batch, Penny menyebut produksi tertentu saja yang terdapat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

BPOM hanya melakukan penarikan hanya pada waktu produksi atau batch tertentu. Hal ini berkaitan dengan obat yang diduga menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.

"Termorex sirup obat demam untuk produksi PT Konimex ini sebelumnya dinyatakan tidak aman tapi kemudian kita kembangkan lagi dengan melihat mensampel dan menguji dari batch-batch yang lain, dari lokasi peredaran atau tempat stok, dari lokasi yang berbeda tempat sampel yang berbeda dan waktu produksi yang berbeda di batch yang berbeda ternyata aman," ucap Penny dalam konferensi pers di Kantor BPOM pada Minggu, 23 Oktober 2022.

Menurutnya, aman atau tidaknya juga bisa berbeda dari batch yang berbeda. Jadi, untuk menindak lanjuti hal tersebut, BPOM akan melakukan penarikan dari batch-batch tertentu saja.

Sebelumnya BPOM telah mengumumkan lima nama obat sirop yang ditarik peredarannya karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. Obat tersebut adalah:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejauh ini kasus gangguan ginjal akut sudah menimpa 208 anak, di mana 118 anak di antaranya meninggal. Menko PMK mengatakan kemungkinan kasus akan bertambah. Adapun penyebab diduga kuat berasal dari cemaran zat Etilen Glikol (EG) dan Deitilen Glikol (DG) pada obat jenis sirul. Bahan baku obat tersebut semuanya masih impor. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Oleh sebab itu perlu diadakan pelacakan mulai dari asal-muasal bahan baku, masuknya ke Indonesia hingga proses produksi obat-obat yang mengandung kedua zat berbahaya tersebut,” kata Muhadjir.

Hingga saat ini berdasarkan data Kemenkes, kasus gagal ginjal akut 2022 hanya terjadi di tiga negara, yakni Indonesia dengan 118 kematian, Gambia 50 kematian, san Nigeria 28 kematian.

 

Nugroho Catur Pamungkas

Baca:
Menko PMK Minta Kapolri Usut Dugaan Pidana dalam Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus