Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Sejumlah Pernyataan Prabowo Mengundang Polemik, Soal Apa Saja?

Pernyataan Prabowo beberapa pekan terakhir soal kenaikan PPN 12 persen, kepala daerah dipilih DPRD, hingga akan memaafkan koruptor menuai polemik.

23 Desember 2024 | 17.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa pekan terakhir soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), kepala daerah kembali dipilih lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD, hingga akan memaafkan koruptor menuai polemik. Sejumlah pihak setuju tetapi juga tidak sedikit yang tak sepaham.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas mengapa pernyataan Presiden Prabowo ini menimbulkan pro dan kontra?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prabowo pada awal Desember lalu mengatakan pemerintah pasti menaikkan PPN 12 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan PPN perlu dilakukan lantaran rasio pajak di Indonesia rendah. Namun, sejumlah ahli ekonomi berpendapat kebijakan ini akan berdampak negatif terhadap perekonomian rakyat.

Prabowo kembali menuai polemik pada pertengahan Desember. Ketua Umum Partai Gerindra ini membahas kemungkinan pemilihan kepala daerah atau pilkada digelar lewat DPRD lagi, seperti Orde Baru. Tujuannya untuk menekan biaya. Sejumlah petinggi partai mendukung usulan ini. Tapi, beberapa menilai sistem ini sebagai kemunduran Demok.

Belum lama ini, pernyataan Prabowo lagi-lagi mengundang perdebatan. Prabowo menawarkan pemberian maaf kepada koruptor yang mengembalikan hasil korupsi. Langkah ini dinilai untuk mengembalikan aset negara. Di sisi lain, Prabowo justru berpotensi menyalahi aturan.

Tempo merangkum pro-kontra yang buntut pernyataan Presiden Prabowo dalam beberapa pekan terakhir:

1. Polemik Prabowo Pastikan kenaikan PPN 12 persen per Januari 2025

Presiden Prabowo memastikan bahwa kenaikan PPN akan dilaksanakan sesuai undang-undang yaitu mulai Januari 2025. Namun, Prabowo menegaskan PPN 12 persen akan berlaku untuk barang mewah. Hal ini ia sampaikan saat memberikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat sore, 6 Desember 2024.

“Selektif hanya untuk barang mewah, untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut. Untuk membela, membantu rakyat kecil ya,” katanya.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan ini aman dan telah dirancang agar tidak membebani masyarakat. Rasio pajak Indonesia saat ini tercatat di angka 10,4 persen, jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata negara lain yang mencapai 15 persen.

“Jadi Indonesia saat ini dengan (PPN) 11 persen, tax ratio kita masih di 10,4. Ini bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus kita lakukan,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers membahas paket kebijakan ekonomi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024.

Menteri Keuangan itu membandingkan dengan Brasil yang menetapkan tarif PPN sebesar 17 persen dan memiliki rasio pajak 24,67 persen, serta Afrika Selatan dengan tarif PPN 15 persen dan rasio pajak mencapai 21,4 persen.

Negara lain yang menjadi pembanding ialah India dengan tarif PPN 18 persen dan rasio pajak sebesar 17,3 persen, serta Turki yang menetapkan PPN 20 persen dengan rasio pajak 16 persen. Di kawasan Asia Tenggara, Filipina memiliki rasio pajak 15,6 persen dengan tarif PPN 12 persen.

Sementara itu, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, mengatakan kenaikan PPN akan menggerus konsumsi masyarakat sehingga memperlambat ekonomi. Terlebih, kenaikan PPN datang di tengah kondisi ekonomi RI yang tengah melambat.

“Kalau situasi perlambatan ekonomi terjadi, kemudian ditambah lagi dengan upaya dari pemerintah untuk menaikkan PPN, ya, otomatis secara umum nanti akan menggerus pada konsumsi,” kata Eko dalam diskusi publik yang berlangsung secara daring pada Senin, 18 November 2024.

Peneliti Indef, Ahmad Heri Firdaus, juga mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN akan berdampak pada kenaikan biaya produksi. Alurnya dimulai dari sektor industri yang membeli bahan baku untuk diolah menjadi bahan setengah jadi. Kemudian bahan setengah jadi itu kembali dibeli oleh industri dengan PPN.

2. Pro kontra Prabowo usul Kepala Daerah Dipilih DPRD lagi

Presiden Prabowo menyinggung peluang perubahan sistem pemilihan kepala daerah dipilih DPRD saat pidato perayaan ulang tahun ke-60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, Kamis malam, 12 Desember 2024. Dia mengatakan, dengan sistem pemilihan langsung, pilkada menelan biaya mahal.

“Kemungkinan sistem ini terlalu mahal. Betul? Dari wajah yang menang pun saya lihat lesu, apalagi yang kalah,” kata Prabowo dalam pidatonya saat perayaan ulang tahun ke-60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, Kamis malam, 12 Desember 2024.

Prabowo mengatakan jika Pilkada cukup dilakukan oleh DPRD, negara bisa menghemat triliunan rupiah. Anggaran tersebut, ujar dia, bisa dialihkan untuk kepentingan lain yang lebih mendesak. Ia juga menyinggung soal efisiensi jika kepala daerah dipilih DPRD. Sebab, selain tidak boros anggaran, hal itu juga mempermudah transisi kepemimpinan.

 “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien seperti Malaysia. Bahkan juga India. Mereka sekali memilih anggota DPRD, ya sudah, DPRD itulah yang memilih gubernur, walikota,” kata Prabowo.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemikiran tentang pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD sudah lama dibahas di internal partainya. Pihaknya setuju wacana ini diwujudkan sebagai sistem pilkada mendatang.

“Kalau Presiden yang memulai mengangkat wacana ini, kelihatannya akan lebih mudah untuk ditawarkan kepada seluruh partai politik yang ada,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Dia menuturkan PAN secara umum mendukung pemilihan kepala daerah yang lebih sederhana, apalagi sudah pernah diterapkan. Dia mengatakan hasilnya pun tidak jauh berbeda dengan kepala-kepala daerah yang ada saat ini. Mereka yang dipilih melalui DPRD banyak juga yang berprestasi. Bahkan banyak yang legendaris dan masih dikenang sampai sekarang.

“Soal kinerja kepala daerah, tidak diukur dari mekanisme pemilihannya, tetapi justru lebih pada hasil kerja dan pelayanannya kepada masyarakat,” kata dia.

Dukungan juga datang dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat itu mengatakan usulan Prabowo layak didiskusikan lebih lanjut guna memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia.

“Pak Prabowo menyampaikan bahwa yang menang sakit kepala, yang kalah lebih-lebih sakit kepala. Kalau demokrasi seperti ini, akan sangat berbiaya tinggi,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu saat ditemui usai acara Silaturahmi Kebangsaan Mengenang Gus Dur di kompleks MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat malam.

Di sjsi lain,Kepala Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad) Dede Sri Kartini mengatakan usulan Prabowo jika direalisasikan dapat menyebabkan sentralisasi kekuasaan. Ia menyebut, dengan pemilihan tidak langsung dapat memudahkan suara rakyat untuk dikendalikan oleh beberapa orang yang berkepentingan.

“Pemilihan oleh DPRD namanya demokrasi tidak langsung, ” kata Dede melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Dede menyebut pihaknya tidak sepakat jika kepala daerah dipilih DPRD. Ia mengatakan, jika tujuannya untuk efisiensi anggaran, maka kepala daerah bisa ditunjuk langsung oleh presiden. “Kalau mau efisiensi anggaran, sudah saja gubernur ditunjuk presiden,” kata Dede.

3. Kontroversi Pernyataan Prabowo Maafkan koruptor

Presiden Prabowo mengatakan akan memberikan kesempatan kepada koruptor untuk tobat. Prabowo memberikan kesempatan para koruptor untuk mengembalikan hasil curiannya. Hal ini disampaikannya di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu 18 Desember 2024 waktu setempat.

“Saya Minggu ini dalam rangka memberi kesempatan untuk tobat. Hey para koruptor atau yang pernah mencuri, kalau kembalikan yang kau curi akan saya maafkan,” kata Prabowo dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 19 Desember 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengklarifikasi pernyataan Presiden Prabowo perihal kesempatan bagi koruptor untuk bertaubat dan menyerahkan uang hasil korupsinya. Menurut dia, maksud pernyataan Presiden Prabowo adalah untuk pengembalian kerugian negara.

“Maksud beliau pastinya berhubungan dengan asset recovery (pemulihan aset). Tujuan utama pemberantasan korupsi pada akhirnya adalah memaksimalkan asset recovery, pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Habiburokhman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 19 Desember 2024.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid terang-terangan memberikan apresiasi kepada Prabowo. Zainut menyebut langkah Prabowo adalah terobosan hukum yang berani dan simpatik. Walaupun demikian, MUI tetap mengingatkan langkah yang diambil berdasar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, tindakan Prabowo sangat berisiko dan bertentangan dengan Undang-undang (UU). Tindakan itu melanggar dua asas pemerintahan yaitu akuntabilitas dan transparansi. Dari segi akuntabilitas, tidak bisa dipastikan tanggung jawabnya karena tidak ada yang melapor.

“Kalau bertentangan dengan UU gampang dibuat UU baru. Tapi itu tadi transparansi dan akuntabilitas. Engga menjamin orang mengaku korupsi,” kata mantan calon wakil presiden ini di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat pada Jumat, 20 Desember 2024.

Mahfud mengatakan, tindakan Prabowo justru membuat koruptor tidak jera. Prabowo lebih baik melakukan tindakan tegas terhadap ‘backing’ kasus korupsi. Apalagi, Prabowo sudah mewanti-wanti pejabat tidak menjadi backing kasus.

Linda Lestari, Nandito Putra, Sapto Yunus, Daniel A. Fajri, Nabiila Azzahra, Natau Lasniroha Sinaga, Hendrik Yaputra, dan Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus