Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Sejumlah rancangan undang-undang pun akan dikeluarkan dari daftar prolegnas prioritas tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas meminta setiap komisi mengevaluasi RUU usulan masing-masing. Jika diperkirakan tak rampung pada Oktober mendatang, ia mengusulkan RUU terkait dikeluarkan dari Prolegnas 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kalau belum selesai dan belum dimulai pembahasan di komisi, saya menyarankan teman-teman periode 2020 ini kita keluarkan dulu dari Prolegnas," kata Supratman dalam rapat pada Selasa, 30 Juni 2020.
Supratman mengatakan RUU yang didrop itu bisa kembali diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas 2021. Pembahasan terkait Prolegnas tahun depan akan digelar Oktober mendatang sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Dalam rapat evaluasi itu, Supratman mengusulkan agar sejumlah RUU yang substansinya diatur dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dikeluarkan dari Prolegnas 2020. Seperti RUU Penyiaran, RUU Pertanahan, dan RUU tentang Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
"RUU Penyiaran perlu dipertimbangkan apakah sudah harus dibahas, sedangkan beberapa ketentuan sudah masuk di omnibus," kata Supratman. Di akhir rapat, anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menerima usulan agar RUU Penyiaran ditunda ke Prolegnas 2021.
Begitu pula dengan RUU Pertanahan yang diusulkan Komisi II DPR. Namun Supratman mengatakan hal ini akan dibahas lebih dulu dengan Komisi II DPR. Pimpinan Komisi II DPR tak mengikuti rapat evaluasi Prolegnas tersebut lantaran tengah rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM.
"Komisi II itu ada yang di-hold itu RUU Pertanahan karena menunggu omnibus law selesai," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya secara terpisah.
Selain RUU yang substansinya diatur di omnibus law, sejumlah RUU lain juga diusulkan didrop dari Prolegnas 2020. Daftar RUU itu yakni RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang diusulkan Komisi I, RUU Kehutanan dan RUU Perikanan yang diusulkan Komisi IV.
Kemudian RUU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diusulkan Komisi VI, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang diusulkan Komisi VIII, RUU tentang Pramuka dari Komisi X, RUU tentang OJK dari Komisi IX.
Selain itu, Supratman mengusulkan agar RUU Penyadapan yang diusulkan Badan Legislasi juga dikeluarkan dari Prolegnas. Namun, usulan ini masih akan dibicarakan lebih lanjut.