Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Seleksi Siswa Baru SMA Jalur Prestasi Bakal Gunakan Tes

Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru SMA dan SMK di Jawa Barat akan dimulai Mei 2025.

15 April 2025 | 19.35 WIB

Petugas membantu orang tua calon siswa mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara daring di SMP Negeri 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. Pendaftaran PPDB Kabupaten Bogor 2024 jenjang SMP pada 1-4 Juli 2024 itu dibuka melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan jalur anak guru atau tenaga kependidikan, serta daerah perbatasan. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Perbesar
Petugas membantu orang tua calon siswa mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara daring di SMP Negeri 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. Pendaftaran PPDB Kabupaten Bogor 2024 jenjang SMP pada 1-4 Juli 2024 itu dibuka melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan jalur anak guru atau tenaga kependidikan, serta daerah perbatasan. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -- Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jawa Barat dimulai pada Mei 2025. Dinas Pendidikan Jawa Barat tengah merampungkan uji publik rancangan Peraturan Gubernur tentang Sistem Penerimaan Murid Baru untuk dijadikan finalisasi aturan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Koordinator Uji Publik Dian Peniasiani mengatakan ada beberapa kebaruan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat. Dalam rancangan peraturan tersebut, beberapa kebaruan dalam seleksi penerimaan murid baru (SPMB) seperti jalur perpindahan tugas orang tua sebagai jalur mutasi, persentase kuota tiap jalur agar lebih berkeadilan, dan pemerintah daerah bisa menambahkan tes terstandar sebagai dasar seleksi siswa baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Dian, tes terstandar merupakan penilaian terhadap kompetensi literasi dan numerasi bagi calon murid yang mendaftar lewat jalur prestasi. Tes dikelola Dinas Pendidikan Jawa Barat secara terpusat setelah verifikasi di sekolah tujuan. Tes terstandar menjadi salah satu variabel yang diperhitungkan di jalur prestasi agar aspek penilaian lebih komprehensif. “Sebab pengukuran dan penilaian dari sekolah asal terhadap nilai rapor siswa tidak memiliki standar yang sama,” kata Dian pada Senin, 14 April 2025.

Dalam rancangan regulasi tersebut, hasil tes terstandar itu berbobot nilai 50 persen. Adapun 50 persen komponen nilai lainnya berasal dari rapor, kejuaraan akademik dan non-akademik, atau kepemimpinan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Pramuka. Tes berlangsung di sekolah tujuan sambil diawasi guru. “Potensi kecurangan diantisipasi dengan soal yang berbeda dalam beberapa paket sehingga kemungkinan mencontek bisa dihindari,” tutur Dian.

Untuk penerimaan siswa baru lewat jalur domisili, prosesnya didasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) dengan masa tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran sekolah. Ihwal domisili calon murid dari daerah bencana nasional dan daerah, dalam rancangan itu disebutkan mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan surat keterangan dari kantor desa atau kelurahan.

Jika ditemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen dengan domisili calon murid, sekolah bersama pemerintah provinsi Jawa Barat wajib memverifikasi data siswa. Setelah menyelisik data di lapangan, hasil verifikasi ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan. ”Verifikasi lapangan dilakukan jika ada indikasi kecurangan,” kata Dian.

Sesuai wewenang dan tanggung jawab, pemerintah provinsi Jawa Barat hanya mengelola proses seleksi bagi siswa baru tingkat SMA dan SMK di masing-masing wilayah. Adapun seleksi penerimaan bagi siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dikelola pemerintah kota dan kabupaten.

Sistem Penerimaan murid baru SMA dan SMK di Jawa Barat membuka empat jalur masuk, yaitu domisili, prestasi, afirmasi untuk siswa miskin, dan jalur mutasi. Untuk SMA, kuota pada jalur domisili minimal 40 persen dari total daya tampung, kuota jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 25 persen, dan maksimal 5 persen untuk jalur mutasi.

Sementara kuota di SMK, jalur afirmasi dipatok 30 persen dari daya tampung sekolah. Pembagian kuota afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu 25 persen dan calon murid berkebutuhan khusus 5 persen. Kuota jalur domisili ditetapkan 10 persen. Adapun via jalur mutasi atau anak guru dengan kuota 5 persen. Kuota terbanyak lewat jalur prestasi hingga 55 persen, yang terdiri atas 50 persen prestasi akademik dan 5 persen prestasi non-akademik.

Anwar Siswadi (Kontributor)

Kontributor Tempo di Bandung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus