Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Selisih Suara Beda Tipis, Pilkada 2020 Kalsel Berlanjut ke Mahkamah Konstitusi

Tim pemenangan pasangan Denny-Difri di Pilkada 2020 Kalsel menilai ada persoalan perhitungan suara di tingkat Kabupaten Banjar.

19 Desember 2020 | 11.06 WIB

Denny Indrayana bersama Difriadi Darjat usai menerima rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Denny Indrayana merupakan aktivis dan akademisi yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tempo/Nurdiansah
Perbesar
Denny Indrayana bersama Difriadi Darjat usai menerima rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Denny Indrayana merupakan aktivis dan akademisi yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tempo/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2020) Provinsi Kalimantan Selatan memasuki babak baru setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengumumkan hasil penghitungan suara yang dimenangkan pasangan Sahbirin Noor - Muhidin. Pasangan nomor urut 01 itu unggul tipis tidak sampai satu persen. 

Pasangan calon nomor urut 02 Denny Indrayana - Difriadi Derajat yang kalah pada penghitungan resmi KPU memastikan akan menggugat hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi. Kedua kanditat tersebut hanya terpaut sebanyak 8.127 suara di Pilkada 2020.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Kalimantan Selatan Ilham Noor sebelum ditetapkannya hasil penghitungan suara 13 kabupaten/kota pada rapat pleno terbuka di Banjarmasin menyatakan akan menggugat hasil penghitungan suara KPU ke Mahkamah Konstitusi. "Pak Denny Indrayana sudah berada di Jakarta untuk menyiapkan materi gugatan ke MK," ujar Ilham, Jumat kemarin.

Ia menyatakan sebagai saksi pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi tidak menandatangani hasil suara yang ditetapkan KPU provinsi. Ia beralasan karena ada persoalan, yakni proses pemungutan suara di Kabupaten Banjar.

"Sejak rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Banjar, kita sudah tidak sepakat dan kita tidak mau tandatangani hasilnya, termasuk tingkat provinsi ini," ucap Ilham menegaskan.

Menurut dia, berdasarkan pengamatan tim pemenangan Denny-Difri dalam rapat pleno terbuka ada penghitungan suara yang tidak sesuai di Kabupaten Banjar, baik hasil suara maupun hal teknis dan nonteknis lainnya. "Sehingga kawan-kawan di Kabupaten Banjar meminta hal ini harus diinvestigasi dan mereka menolak pleno tersebut," ujarnya.

Memang dari hasil penghitungan suara di Kabupaten Banjar, Denny-Difri bisa dikatakan kalah signifikan, meski sudah unggul pada penghitungan di 12 kabupaten/kota lainnya.

Di Kabupaten Banjar, Denny-Difri kalah sekitar 68 ribu suara atau hanya meraih 37,59 persen atau sekitar 103 ribu. Sedangkan Sahbirin-Muhidin meraih 62,41 persen, sekitar 171 ribu suara.

Hasil penghitungan suara yang sudah ditetapkan KPU Kalsel di Pilkada 2020 untuk pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara total perolehan suara pasangan Denny-Difri mencapai 843.695 suara atau 49,76 persen. Tercatat total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan Pilkada 2020 pada 9 Desember sebanyak 1.695.517 suara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus