Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Siapa membantu buruh

Untuk penyelesaian kasus phk di perusahaan, buruh bisa minta bantuan pengacara dan lbh, selain kasus phk, bisa diserahkan ke spsi, atau ke dpc spsi se- tempat.

31 Agustus 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BOLEHKAH buruh minta bantuan hukum pada pengacara untuk menyelesaikan kasusnya di perusahaan? Ini belum jelas. Saluran Informasi Sosial dan Bimbingan Hukum (Sisbikum), sebuah lembaga yang memberi bantuan gratis pada buruh, pernah ditolak mendampingi sepuluh buruh PT Great River GarmentIndonesia (GKGI), Juli lalu. Kisahnya, Cicih dan kawan-kawannya di-PHK, sehari setelah berlangsung aksi mogok di pabrik garmen Cibinong itu. Cicih dkk. segera membuat surat kuasa ke Sisbikum. Maksud Cicih, agar Sisbikum mendampinginya dalam berurusan dengan aparat Departemen Tenaga Kerja. Namun, menurut Arist Merdeka Sirait dan Pardomuan Simanjuntak, S.H., dari Sisbikum, mereka ditolak oleh petugas perantara Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat untuk mendampingi para ter-PHK. Petugas perantara ini hanya mempertemukan Cicih dkk. dan wakil PT GRGI. Alasan yang diajukan pihak petugas perantara, seperti diungkapkan Arist Merdeka, "Kami harus punya izin dari Departemen Tenaga Kerja untuk mendampingi buruh." Benarkah harus ada izin departemen itu? Sebenarnya, semua pengacara dan lembaga bantuan hukum boleh mendampingi buruh, khusus untuk kasus PHK. Menurut Ketua SPSI bidang hukum dan perundang-undangan, Marzuki Achmad, jasa konsultan hukum sah jika ada tanda terima surat kuasa dari buruh. "Dalam penyelesaian kasus PHK, karyawan bebas menunjuk siapa pun konsultan hukumnya," kata Marzuki lagi. Tapi, untuk kasus di luar PHK, lain lagi ceritanya. Kata Marzuki, dalam menyelesaikan urusan tuntutan kenaikan upah, jam kerja, atau jaminan kesejahteraan sosial, mutlak harus diserahkan ke SPSI. Jika di perusahaan belum ada SPSI, buruh bisa mengadu ke dewan pimpinan cabang (DPC) SPSI setempat. SPSI seharusnya memang jadi tumpuan para buruh. Repotnya, dalam kasus PHK yang dialami Cicih dkk., mereka tak mengakui SPSI yang seharusnya mewakili kepentingannya dalam sidang Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D). Dirjen Bina Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja (Binawas) Payaman Simanjuntak menilai, kasus-kasus buruh tak mau didampingi SPSI ini sebagai cetusan ketidakpercayaan saja. "Buat saya, sulit dimengerti kenapa seorang buruh perlu pembela," kata Payaman. Maksudnya, penasihat hukum di luar SPSI. Barangkali, ini sebuah isyarat agar SPSI lebih "memikirkan" nasib buruh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus