Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, kembali menjadi perbincangan. Bukan karena vonis penjara 6 tahun 6 bulan ganti rugi senilai Rp 210 miliar yang dijatuhkan padanya, tetapi juga karena ia bersama istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut hasil penelusuran Tempo melalui layanan Pandawa di WhatsApp, keduanya terdaftar sebagai peserta aktif PBI yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” kata Rizzky melalui pesan singkat pada Ahad, 29 Desember 2024.
Dikutip dari Buku Panduan JKN, PBI BPJS Kesehatan adalah kelompok masyarakat yang dianggap fakir miskin atau tidak mampu. Pengelompokkan ini telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 146 Tahun 2013.
Fakir miskin adalah individu yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian dan atau sumber penghasilan tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
Kebutuhan hidup layak (KHL) adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, nonfisik, dan sosial untuk kebutuhan 1 (satu) bulan. Selanjutnya, standar kehidupan yang layak diatur berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012.
Sementara itu, kategori orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya maupun keluarga.
Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 146 Tahun 2013. Adapun fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum terdaftar terdapat di dalam lembaga kesejahteraan sosial maupun di luar lembaga kesejahteraan sosial yang terdiri atas:
- Gelandangan
- Pengemis
- Perseorangan dari komunitas adat terpencil
- Perempuan rawan sosial ekonomi
- Korban tindak kekerasan
- Pekerja migran bermasalah sosial
- Masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat
- Perseorangan penerima manfaat lembaga kesejahteraan sosial
- Penghuni rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan
- Penderita thalassemia mayor
- Penderita Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)
- Peserta program keluarga harapan menggunakan kartu keluarga harapan
- Penerima bantuan langsung sementara masyarakat
- Perseorangan penerima program beras miskin.
Mereka yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan akan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan ke BPJS Kesehatan. Selanjutnya BPJS Kesehatan akan memastikan peserta mendapatkan akses ke layanan kesehatan sesuai dengan hak mereka.
Ada pula kelompok fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum terdata dalam sistem. Mereka biasanya terdiri dari gelandangan, perempuan rawan sosial ekonomi, korban tindak kekerasan, dan masyarakat terdampak bencana alam atau sosial.
Khumar Mahendra dan Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini.