Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sidang Paripurna DPR Perdana Usai Pemilu 2024 Digelar Hari ini, Wacana Hak Angket Siap Bergulir?

Sidang paripurna DPR yang digelar hari ini akan menjadi sidang perdana usai pemilu 2024.

5 Maret 2024 | 07.11 WIB

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI akan menggelar sidang paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 hari ini, Selasa, 5 Maret 2024. Agenda tersebut menjadi rapat paripurna DPR perdana usai Pemilu 2024 digelar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat undangan resmi DPR yang terbit Senin, 4 Maret 2024, sidang akan digelar di ruang rapat paripurna, // Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa pukul 09.30.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rapat paripurna pembukaan kali ini berisi dua agenda, yakni pidato Ketua DPR Puan Maharani dan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR RI dan MPR RI sisa masa jabatan 2019-2024. Sebelumnya, DPR telah melakukan reses selama kurang lebih satu bulan yang berlangsung sejak Rabu, 7 Februari 2024.

Rapat paripurna ini dapat menjadi awal langkah bagi usulan penggunaan hak angket yang wacananya ditujukan untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Usulan ini bermula dari calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo yang didukung juga oleh capres nomor urut 01 Anies Baswedan. Wacana hak angket itu terus didorong oleh sejumlah tokoh:

1. Menunggu Masa Sidang

Cawapres nomor urut 03 Mahfud Md mengatakan proses hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 tinggal menunggu masa sidang DPR. Ia mengatakan dorongan dari partai-partai pengusungnya di DPR terasa makin kuat.

“Ini sudah firm (tegas), tinggal tunggu sidang DPR. Justru makin keras pompanya nih, enggak akan digembosi ya,” kata Mahfud dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Saat ini, DPR dalam masa reses atau periode anggotanya bekerja di luar parlemen. Masa reses tersebut akan berakhir pada Selasa, 5 Maret 2024.

Mahfud membantah isu hak angket hanya gertakan. "Ada yang ngomong hak angket itu cuma gertak-gertak, loh tunggu sidang DPR dong. Kalau enggak di sidang DPR, angket mau diserahkan ke mana, ke rumahmu memangnya?" kata dia.

2. Menyusun Draf

Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebelumnya memastikan kubu mereka akan mengajukan hak angket. Dia mengklaim draf untuk mengajukan hak angket sedang disusun.

"Ya DPR baru sidang tanggal 5 (Maret 2024), mulai dan hak angket ini merupakan hak anggota dari fraksi-fraksi. Tentu kita tunggu saja. Kabarnya masih pada menyusun draf untuk diajukan di sidang DPR yang pertama," kata Cak Imin saat ditemui di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 2 Maret 2024.

3. Persiapan Mengajukan Hak Angket

Selain mendorong hak angket, kubu Ganjar-Mahfud akan mengajukan gugatan ke MK tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil Pilpres 2024. “Gugatan ke MK itu baru bisa berjalan pada 24 Maret 2024, kalau jadwal KPU mengumumkan pada 20 Maret, kan berarti 3 hari setelah itu,” kata Mahfud, Jumat, 1 Maret 2024.

Mahfud menuturkan tim hukum paslon 03 telah menyiapkan bukti untuk sidang sengketa Pilpres. Bekas Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam itu menegaskan partai pengusung, Ganjar-Mahfud, yakni PPP dan PDIP, akan solid mengajukan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“TPN sudah siap dan sudah lengkap. Sekarang MK buka kami bisa daftar. Jadi, jangan dibilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU,” kata Mahfud.

4. Tanggapan TKN Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Erwin Aksa menanggapi soal wacana pengguliran hak angket yang akan diajukan oleh dua pasangan calon rival. "Hak mereka,” kata dia ketika dihubungi Tempo, Ahad, 3 Maret 2024.

Dia hanya menjawab singkat ketika ditanya terkait tanggapan. Tim hukum Anies-Muhaimin dan Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud Md bersiap menempuh jalur hukum setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024.

5. Kecurangan Sejak Awal Pemilu

Bergulirnya wacana hak angket ini bermula dari dugaam kecurangan Pemilu 2024. Ganjar menyebut sejumlah indikasi kecurangan, seperti penggunaan aarat negara dan kekisruhan Sirekap, aplikasi yang membantu rekapitulasi suara milik KPU.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan hak angket kecurangan Pemilu 2024 harus ditujukan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Pasti tentu akan ditujukan kepada eksekutif dalam hal ini Presiden Joko Widodo karena kecurangan itu sudah terlihat dari awal," katanya kepada Tempo beberapa waktu lalu.

Feri mencontohkan, kecurangan eksekutif sudah ditunjukkan dengan adanya pernyataan cawe-cawe dan penggunaan data intelijen dalam Pemilu 2024. "Apakah cawe-cawe itu berkaitan dengan Pemilu 2024, tentu ini yang harus diperiksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui hak angket," katanya.

YOLANDA AGNE | DEFARA DHANYA PARAMITHA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | SULTAN ABDURRAHMAN | FACHRI HAMZAH

Savero Aristia Wienanto

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus