Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan tanggapan terkait isu pencabutan sepihak Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) oleh Pemprov DKI Jakarta. Heru menjelaskan perubahan terjadi karena adanya mekanisme baru dalam tahap pertama penerimaan KJMU tahun 2024.
Menurut Heru, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sekarang menggunakan sumber data yang dikelola oleh Pemerintah Pusat. Sumber data tersebut mencakup Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang dimiliki oleh Kementerian Sosial, yang kemudian dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“KJMU, KJP. Jadi KJP KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyingkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di 2023, Desember kemarin, November Desember oleh Kemensos,” ujar Heru Budi, dalam keterangannya di Jakarta Utara, Rabu, 6 Desember 2024.
Heru merinci pemadanan antara DTKS dan Regsosek dilakukan untuk menentukan pemeringkatan kesejahteraan (desil). Kategori desil yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan meliputi sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
“Data itu juga sudah disenergikan dengan Resoseg sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS. Bisa desil satu, dua, tiga, empat dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI.” kata Heru.
KJMU merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria tertentu, untuk jenjang Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Sebelumnya, pencairan dana KJP Plus dan KJMU telah dimulai pada 28 November 2023. Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menyatakan total bantuan KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang I mencapai Rp 9 juta per semester untuk 13.575 mahasiswa.
Pilihan Editor: Dinas Pendidikan DKI Jakarta Respons Isu KJMU Dicabut
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini