Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Soal Satgas Pemberantasan Premanisme Bentukan Dedi Mulyadi

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memerintahkan untuk membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme di Jawa Barat. Apa itu?

10 April 2025 | 18.54 WIB

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ikuti sesi wawancara di Kantor Tempo setelah hadiri acara Diskusi Mudik Lebaran 2025, di Palmerah Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ikuti sesi wawancara di Kantor Tempo setelah hadiri acara Diskusi Mudik Lebaran 2025, di Palmerah Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengambil langkah untuk menumpas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2024 yang dibacakan di Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Jumat, 21 Maret 2025, Dedi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas atau Satgas Antipremanisme di seluruh wilayah provinsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Langkah ini menyusul meningkatnya keluhan atas tindakan intimidatif yang dilakukan oleh sejumlah kelompok masyarakat yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan LSM. Mereka disebut kerap melakukan pemerasan terhadap perusahaan, terutama menjelang Hari Raya, dengan dalih permintaan tunjangan hari raya (THR).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya sampaikan ke para anggota DPRD bahwa tadi pagi saya sudah telepon Kapolda dan Pangdam. Mungkin besok, kami akan mengeluarkan surat keputusan,” ujar Dedi dalam pidatonya yang disiarkan melalui kanal YouTube DPRD Jawa Barat.

Satgas Antipremanisme ini rencananya akan dibentuk hingga ke tingkat kecamatan, lengkap dengan fasilitas mobilitas yang memadai. Targetnya, Jawa Barat bebas dari premanisme dalam waktu satu tahun.

“Saya prihatin, banyak orang tidak merasa tenteram karena ada yang mengaku ormas, LSM, bahkan aparat desa, yang secara terang-terangan melakukan intimidasi,” ujar Dedi.

Ia membeberkan beberapa kasus nyata yang terjadi belakangan ini, termasuk di Kota Bekasi di mana seorang petugas keamanan diintimidasi, serta aksi sekelompok ormas yang menaburkan sampah di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Di Subang, enam orang ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap pelaku usaha di kawasan industri Surya Cipta.

Dedi menekankan pentingnya menjaga iklim investasi yang kondusif. Kawasan industri Surya Cipta, misalnya, sedang bersiap menjadi lokasi pabrik kendaraan listrik BYD yang ditargetkan menyerap 16 ribu tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa seluruh hambatan di kawasan tersebut telah diselesaikan, dan proses rekrutmen akan dimulai tahun ini.

Tak hanya premanisme bermodus ormas, Gubernur juga menyoroti tingginya praktik percaloan tenaga kerja di Jawa Barat. Ia menyebut keterlibatan oknum dari berbagai latar belakang mulai dari aparatur pemerintah, karang taruna, ormas, hingga manajer personalia dalam praktik rekrutmen berbayar yang mencapai hingga Rp 30 juta per orang.

“Praktik ini harus dihentikan. Kami akan minta perusahaan untuk langsung berinteraksi dengan calon tenaga kerja tanpa perantara,” kata Dedi.

Langkah konkret pemberantasan premanisme pun sudah mulai diimplementasikan di tingkat kota. Pemda Kota Bandung, misalnya, telah meluncurkan Satgas Pemberantasan Premanisme Kota Bandung pada 27 Maret 2025 lalu. Dalam apel kesiapsiagaan yang dipimpin Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, disampaikan bahwa Satgas akan memfokuskan operasi di sembilan titik rawan premanisme, yakni termasuk :

1. Kawasan industri dan perusahaan yang rentan terhadap pemerasan.

2. Pungutan pada parkir di badan jalan.

3. Intervensi terhadap proyek-proyek pemerintah.

4. Jatah preman (Japrem) di pasar tradisional dan pasar tumpah.

5. Terminal dan jalur angkutan yang terkena retribusi ilegal dengan modus jual deret.

6. Kelompok geng motor yang meresahkan warga.

7. Pengamen yang meminta uang secara paksa.

8. Preman yang menjadi backing pangkalan atau trayek tertentu.

9. Jalur logistik kendaraan berat di perbatasan kota, seperti kawasan Cibiru.

“Langkah ini adalah wujud sinergi nyata antara Pemda Kota Bandung dan aparat penegak hukum,” ujar Farhan dalam sambutannya.

Satgas Bandung diberi kewenangan penuh untuk menindak para pelaku premanisme secara tegas. Namun, upaya penindakan juga diimbangi dengan pendekatan kemanusiaan berupa rehabilitasi dan pelatihan bagi mereka yang ingin kembali ke masyarakat. Pemkot juga membuka saluran pengaduan Bandung Siaga 112 untuk merespons cepat laporan warga.

Ahmad Fikri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus