Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI Nezar Patria mengatakan, pihaknya belum menentukan langkah untuk merespons aksi teror kepala babi kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica), pada Rabu, 19 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah baru akan mengambil langkah berdasarkan hasil penyidikan kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya tergantung nanti penyidikannya gimana," kata Nezar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.
Dia mengatakan, kebebasan pers harus dilindungi sesuai dengan Undang-undang (UU) Pers. Bila tidak terima dengan pemberitaan harus diselesaikan dengan UU Pers.
"Kebebasan pers dilindungi UU pers. Kalau ada hal yang tidak sesuai mungkin bisa disesuaikan berdasarkan UU Pers," kata dia.
Adapun Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama tim Tempo sudah melaporkan ke pihak kepolisian dugaan ancaman teror tersebut pada Jumat, 21 Maret 2025.
Koordinator KKJ, Erick Tanjung, meyakini teror ini sebagai simbol ancaman pembunuhan.
"Hari ini, kita akan bikin laporan terkait teror pengiriman paket kepala babi ke kantor redaksi Tempo ya yang ditujukan kepada seorang jurnalis perempuan Tempo dan juga sebagai host Bocor Alus,” ujar Koordinator KKJ, Erick Tanjung di lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat ini.
Konsorsium Jurnalisme Aman yang terdiri dari Yayasan Tifa, Human Rights Working Group (HRWG), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) sebelumnya mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan nyata terhadap kebebasan pers. Desakan ini muncul menyusul aksi teror berupa pengiriman paket berisi kepala babi kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica), pada Rabu, 19 Maret 2025.
Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Oslan Purba mengatakan, pengiriman paket berisi kepala babi merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers, mencerminkan kecenderungan negara yang otoriter, dan anti-kritik. “Pemerintah, harus menjamin kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Yayasan Tifa Oslan Purba dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Maret 2025.
Cica adalah salah satu host siniar “Bocor Alus Politik”. Paket berisi kepala babi itu baru dibuka pada Kamis sore, 20 Maret 2025. Sebelumnya, host siniar lainnya, Hussein Abri Dongoran, mengalami dua kali perusakan kendaraan oleh orang tak dikenal pada Agustus dan September 2024. Kejadian tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukan Hussein.
Menurut data Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 yang disusun Yayasan Tifa bersama PPMN dan HRWG melalui kerja sama dengan Populix, ancaman dan kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi di masa transisi pemerintahan. Dari survei terhadap 760 jurnalis di Indonesia, 24 persen di antaranya mengalami teror dan intimidasi, 23 persen menghadapi ancaman langsung, 26 persen mendapat pelarangan pemberitaan, dan 44 persen mengalami pelarangan liputan.
Direktur Eksekutif PPMN, Fransisca Ria Susanti, memperingatkan bahwa jika aksi teror ini tidak diusut tuntas, kekerasan terhadap jurnalis dapat meningkat. “Kita tidak ingin jurnalis, juga masyarakat, hidup dalam ketakutan hanya karena bersikap kritis terhadap kekuasaan atau punya pandangan berbeda dari pemerintah,” ujarnya.
Dani Aswara berkontribusi dalam tulisan ini