Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Stiker kendaraan khusus penyandang disabilitas berlaku di Jakarta sejak Desember 2018. Stiker ini menjadi penanda bahwa kendaraan tersebut dikemudikan atau membawa penumpang penyandang disabilitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang penyandang disabilitas yang memiliki stiker tersebut pada kendaraannya, Rade Bunga menjelaskan, syarat untuk mendapatkan stiker khusus itu adalah pengendara merupakan penyandang disabilitas atau memiliki keluarga difabel. "Dan saat berkendara, tentu harus ada penyandang disabilitasnya di dalamnya," ujar Rade Bunga, pengguna kursi roda yang mengemudikan mobil modifikasi, ketika dihubungi Tempo, Rabu 21 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Stiker khusus kendaraan penyandang disabilitas ini ditempel di kaca depan sebelah kiri mobil atau tepat di depan kursi penumpang di sebelah sopir. Stiker tersebut berukuran sekitar 8 x 5 sentimeter dan berwarna putih. Ada logo kursi roda di dalam persegi biru dan logo beberapa instansi, seperti Dinas Perhubungan DKI dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Di bagian bawah kiri stiker itu terdapat nomor pelat kendaraan yang ditulis oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan menggunakan spidol hitam. "Nomor polisi kendaraan itu biasanya terdiri dari huruf kode wilayah, angka, dan huruf di belakang angka. Semua itu dituliskan menggunakan spidol di stiker," ucap Rade Bunga.
Rade Bunga menceritakan bagaimana dia mendapatkan stiker khusus kendaraan penyandang disabilitas itu. Pertama, membuat surat permohonan pemilik kendaraan penyandang disabilitas atau ada anggota keluarga dengan disabilitas. Suart tersebut ditujukan ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ketika datang menyampaikan surat permohonan, bawalah sejumlah persyaratan, di antaranya STNK, SIM pengendara dengan disabilitas atau pengemudi yang memiliki anggota keluarga dengan disabilitas, KTP, Surat Keterangan Disabilitas dan Surat Pengajuan Stiker yang ditujukan ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Individu dengan disabilitas sebagai pengemudi atau penumpang sebaiknya turut datang ke kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat mengajukan permohonan penerbitan stiker itu.
Kendati sudah diterapkan sejak tahun lalu, pemasangan stiker belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem lalu lintas di beberapa wilayah utama Jakarta. Misalnya di sejumlah ruas jalan yang menggunakan kamera lalu lintas yang dapat menangkap gambar pelat kendaraan di jalur ganjil genap. Tak semua kamera itu dapat menangkap stiker khusus penyaandang disabilitas yang terpasang pada kendaraan. Akibatnya, kendaraan yang dikemudikan atau membawa penumpang difabel tetap terkena tilang.
Rade Bunga misalnya, sudah tiga kali terkena tilang. "Tapi setelah tahu saya punya stiker penyandang disabilitas, maka pengurusan status penghentian tilang berlangsung lancar," kata dia. Pengurusan tilang ini dapat dilakukan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Pengemudi kendaraan khusus penyandang disabilitas cukup menghubungi kontak petugas yang diberikan saat mengajukan permohonan stiker.