Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Stikom Bandung Tarik Ijazah Setelah Batalkan Kelulusan 233 Alumni Periode 2018-2023

Kampus swasta itu juga kini masih berusaha menarik kembali ijazah yang telah diberikan kepada para alumninya.

9 Januari 2025 | 07.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
STIKOM Bandung. stikombandung.ac.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung baru-baru ini membatalkan kelulusan 233 orang mahasiswanya periode 2018-2023. Kampus swasta itu juga kini masih berusaha menarik kembali ijazah yang telah diberikan kepada para alumninya. “Boleh dikatakan saya sebagai pimpinan, di luar dugaan lah kejadian ini,” kata Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik kepada Tempo, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dedy mengeluarkan surat keputusan tentang pembatalan lulusan Stikom itu pada 17 Desember 2024. Pertimbangannya, berdasarkan hasil akademik dan administrasi ditemukan adanya ketidaksesuaian pada lulusan studi Ilmu Komunikasi Stikom periode 2018-2023. Alasan lainnya yaitu untuk menjalankan good university governance di lingkungan Stikom Bandung, serta hasil rapat kampus. Dalam surat itu juga dilampirkan enam halaman yang berisi daftar nama lengkap 233 orang mahasiswa dan nomor induknya dengan status kelulusan dibatalkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Dedy, masalah itu berawal dari temuan tim evaluasi kinerja dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada 2024 di Stikom Bandung. Temuan masalahnya beragam, seperti ada perbedaan nilai mahasiswa serta jumlah satuan kredit semester atau SKS yang termuat di Sistem Informasi Akademik (Siakad) Stikom dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PD Dikti.

Kemudian, Stikom Bandung belum melakukan tes plagiasi atas karya skripsi mahasiswanya, belum mencantumkan Penomoran Ijazah Nasional atau PIN dari kementerian. Menurut Dedy, ada operator data di kampusnya yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. “PIN tidak diurus, ada nilai yang tidak dilaporkan, bahkan ada laporan dari mahasiswa itu diperjualbelikan nilai itu oleh si oknum. Itu yang kemudian menyebabkan ijazah harus dibatalkan,” kata Dedy.

Sejak pembatalan itu, Stikom berusaha menarik kembali ijazah 233 orang lulusan. Menurut Dedy, 76 ijazah masih di kampus karena mahasiswanya belum memperbaiki skripsi serta yang telah revisi belum menyerahkan hasil akhirnya ke dosen pembimbing dan perpustakaan untuk disimpan. Kemudian 19 orang alumni yang kebanyakan telah menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah mengembalikan ijazahnya ke Stikom.

Alumni yang belum mengembalikan, menurut Dedy, karena ada yang beranggapan bahwa ijazah hanya satu kali diterbitkan dan perguruan tinggi negeri atau swasta tidak bisa mengeluarkan ijazah yang baru lagi. “Ini kan soal persepsi ya silakan, tapi seluruh perguruan tinggi ketika diberi izin dan akreditasi dari pemerintah maka dia punya hak untuk mengeluarkan ijazah, termasuk ijazah baru,” ujarnya. Stikom akan berkonsultasi dengan tim evaluasi kinerja pemerintah apakah alumni yang terlambat menyerahkan ijazahnya masih bisa diterima atau tidak.

Sementara itu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV Jawa Barat dan Banten yang berkantor di Bandung memilih bungkam atas masalah di Stikom Bandung. Kepala lembaga itu Samsuri meminta Tempo untuk menanyakan ke tim evaluasi.

Anwar Siswadi (Kontributor)

Anwar Siswadi (Kontributor)

Kontributor Tempo di Bandung

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus