Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Surat Dari Sukamiskin

Ketua DM ITB, Heri Akhmadi, serta 6 mahasiswa lainnya ditahan di LP Sukamiskin. Sementara empat temannya yang lain tak mau menyerah karena alasan penahanan mereka dianggap tak jelas.(nas)

11 November 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MALAM Minggu 28 Oktober, ketua DM ITB Heri Akhmadi serta 6 mahasiswa Bandung lainnya "diambil" petuas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dari rumah mereka. Dan langsung dibawa ke LP Sukamiskin. Alasannya, menurut Sajidi Kepala Humas Jawa Barat: pertama dianggap mengulangi perbuatan mereka sebelurn ditangkap, kedua untuk kepentingan pengadilan. Alasan kedua dianggap jelas. Waktu dibebaskan 18 Agustus lalu, salah satu syaratnya ialah Rektor harus bersedia menghadapkan mereka apabila diperlukan untuk pemeriksaan. Tapi alasan pertama tidak jelas: perbuatan apa yang mereka ulangi? "Saya sendiri masih bertanya-tanya. Mungkin karena menghadiri Sarasehan di Atenas (Akademi Teknik Nasional) 25 Oktober lalu," kata Heri Akhmadi di LP Sukamiskin pada sumber TEMPO Sarasehan yang dihadiri 11 wakil organisasi pemuda dan mahasiswa Bandung, Bogor dan Jakarta itu dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda. Pertemuan itu urung karena dibubarkan Laksusda Jawa Barat. Heri Akhmadi kemudian juga hadir dalam peringatan Sumpah Pemuda di ITB 28 Oktober lalu. "Dia memang masih Ketua Dewan, masa tak boleh hadir,' kata Indra Jaya, Ketua Bidang Organisasi DM ITB. Indra juga mengingatkan pesan Pangkopkamtib Sudomo bahwa kegiatan di kampus menjadi tanggungjawab rektor. "Tapi mengapa penahanan itu tanpa memberitahukan rektor?", tanyanya. Bung Karno "Saya memang tidak diberitahu sebelumnya. Baru Minggu sore diberitahu lewat telepon," kata Ketua Rektorium ITB Soedjana Sapi-i pekan lalu. Menurut penjelasan Kejati, para mahasiswa itu diperlukan untuk menyelesaikan perkaranya. Jadi menurut Soedjana, penahanan itu untuk proses menuju pengadilan, bukan karena kegiatan mereka setelah dibebaskan. Pekan lalu ke 7 mahasiswa yang ditahan di LP Sukamiskin -- di mana Bung Karno pernah juga ditahan di jaman penjajahan dulu --mengirim surat pada Kepala Kejati Jawa Barat A.F. Panoesoenan Nasution. Mereka tidak dapat mengerti alasan penahanan yang berbunyi oleh karena cukup alasan untuk menyangka orang tersebut telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pasal 134 yo 136 bis 137 (1) KUH Pidana yo UU No. 5/PNPS/1959 dan pasal 207 dan 208 KUH Pidana. "Yang manakah di antara tindakan kami sejak 18 Agustus sampai 28 oktober yang dikategorikan kejahatan tindak pidana?", tanya mereka. Para mahasiswa Bandung sendiri beberapa kali telah mengirim utusan meminta penjelasan Kepala Kejati Jawa Barat tapi gagal. Kejati meminta mereka mengajukan pertanyaan tertulis. Tapi yang diinginkan mahasiswa rupanya dialog. "Tampaknya mereka tidak hanya ingin menanyakan masalah tehnis yuridis, tapi melebar ke politis. Kalau bidang politik kami tidak berkompeten," kata Sajidi. Lagi pula penahanan para mahasiswa itu pun atas instruksi Kejagung. Lalu mengapa mereka ditahan di Sukamiskin? "Karena sudah tidak ada tempat di tahanan Kejati", katanya. Menurut sumber TEMPO, ke 7 mahasiswa yang ditahan di Sukamiskin itu tenang-tenang saja. "Susahnya, di sini kami tidak bisa melihat jalan. Tidak seperti di tempat tahanan Kejati," cerita Heri Akhmadi yang akhir bulan September lalu menjadi seorang ayah dengan kelahiran anaknya yang pertama, Gempur. Umumnya mereka menganggap penahanannya sebagai "risiko perjuangan." Keluhan mengenai kondisi tahanan tidak ada, hanya "di sini nasi banyak, tapi lauknya kurang." Tapi pekan lalu, kiriman makanan, terutama makanan kaleng, tampak mulai mengalir dari para mahasiswa Bandung. Mungkin sekali dalam waktu dekat mereka akan mendapat tambahan teman. Empat mahasiswa lain, antara lain Al Hilal dan M. Iqbal, saat ini masih dicari Laksusda atas permintaan Kejati karena sampai hari Kamis pekan lalu belum memenuhi panggilan untuk menghadap Kejati. Sedangkan Rektorium, yang menyanggupi untuk menghadapkan mereka sewaktu-waktu diperlukan, ternyata tidak berhasil. " "Tidak adanya kehendak memenuhi penggilan ini jelas membuktikan ke 4 mahasiswa itu tidak konsekwen terhadap tekad mereka yang meminta agar kasus mereka segera diselesaikan lewat pengadilan," kata Sajidi. Menurut dia, itu juga akan mempersulit perkara ke 7 rekannya karena masa penahanan mereka akan lebih lama lagi, sebab keempat mahasiswa itu harus menjadi saksi. "Sampai di manakah rasa solidaritas mereka?", tanya Sajidi. "Yang melanggar konsesus bukan mahasiswa, tapi pihak Kejati", kata Yusman SD pejabat ketua umum DM ITB. Alasannya: waktu dibebaskan dulu, ada persetujuan kalau Kejati mau minta keterangan mahasiswa, harus lewat Rektor. " Sekarang mahasiswa ditangkap tanpa memberitahukan dulu Rektor ", sambungnya. Menurut Yusman, ke 4 mahasiswa itu akan bersedia menyerahkan diri asal secara hukum alasan penahanan mereka jelas dan ada kepastian kapan mereka akan diadili. "Sebab kalau tidak, itu berarti kesewenang-wenangan yang jelas bertentangan dengan keinginan Menhankam Jenderal Yusuf", kata Yusman. Penyidangan perkara mahasiswa di beberapa kota Indonesia, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Ujungpandang, Medan dan Palembang tampaknya akan dilakukan serentak akhir bulan ini. Di Jakarta, Sabtu lalu berkas perkara 9 mahasiswa antara lain Lukman Hakim dan Bram Zakir diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soemadiono. Para mahasiswa Jakarta, Bandung, dan Surabaya ternyata menunjuk LBH Jakarta untuk membela mereka. Untuk itu LBH sudah mempersiapkan tim pembela bekerjasama dengan Peradin (pusat dan setempat) dan LKH (Lembaga Konsultasi Hukum) setempat. Tim Jakarta akan dipimpin Yap Thiam Hien, tim Bandung, Buyung Nasution dan Surabaya dipimpin Minang Warman. Surat kuasa dari Mahasiswa Yogya yang ditahan masih ditunggu. Mungkin sekali pengacara kawakan Suardi Tasrif yang akan memimpin tim pembela mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus