Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Hasil survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan sebanyak 76,8 persen anak diizinkan menggunakan gawai di luar jam belajar oleh orang tuanya.
“Angka anak yang menggunakan gawai di luar aktivitas belajar masih cenderung tinggi, rentan bagi anak terpapar informasi salah, konten negatif atau menjadi korban atau pelaku kejahatan siber," kata Komisioner Bidang Pornografi dan Cybercrime KPAI, Margaret A. Maimunah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Januari 2021.
Margaret mengatakan, jajak pendapat juga menemukan durasi penggunaan gawai di luar jam belajar adalah 1-2 jam perhari sekitar 36,5 persen, durasi 2-5 jam per hari sekitar 34,8 persen, dan durasi lebih dari 5 jam per hari sekitar 25,4 persen.
Penggunaan gawai tersebut rata-rata adalah milik anak sebanyak 71,3 persen. Pemakaian gawai tanpa dibarengi aturan terkait penggunaanya dari orang tua, sebanyak 79 persen. "Kebanyakan orang tua juga tidak melakukan pendampingan pada saat anak menggunakan gawainya," ujarnya.
Margaret mencontohkan, dalam kasus parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya, anak pelaku (16 tahun) telah terlebih dahulu bergabung dengan grup media sosial yang berisi ujaran kebencian. Dalam kasus serupa, berdasarkan hasil pengaduan KPAI, orang tua melaporkan adanya grup pornografi yang mengundang anaknya masuk ke dalamnya. Dari satu grup pornografi berkembang ke grup lainnya yang juga sarat dengan hal yang sama.
Margaret mengimbau orang tua melakukan cek atau kontrol pada gawai anak, khususnya grup-grup yang diikuti di media sosial. "Bagi orang tua yang menemukan grup-grup berkonten negatif, orang tua dapat melaporkannya ke KPAI untuk dapat dilakukan upaya tindak lanjut," katanya.
Ia juga mengajak orang tua agar membangun komitmen dengan anak terkait aturan penggunaan gawai dan aktivitasnya dalam bermedia sosial agar anak-anak dapat terlindungi dari berbagai konten negatif dan kejahatan siber.
FRISKI RIANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini