Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman mendesak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengawasi pengucuran dan pemanfaatan dana keistimewaan atau danais memasuki tahun politik jelang Pemilu 2024 ini. Pada tahun 2023 ini, Yogyakarta mendapatkan jatah anggaran sebesar Rp 1,42 triliun atau naik Rp 100 miliar dibanding tahun 2022 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memasuki tahun politik ini jangan ada yang sampai melakukan program gentong babi anggaran dana keistimewaan," kata Gandung saat menemui pejabat penanggungjawab urusan keistimewaan atau Paniradya Pati Paniradya Kaistimewaan DIY Aris Eko Nugroho di Komplek Kepatihan Yogyakarta Senin 17 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Program gentong babi yang dimaksud politikus Golkar DIY itu merujuk penggunaan anggaran pemerintah untuk kepentingan kampanye politik partai tertentu. Yang kemudian diklaim sebagai bantuan atau program dari partai tersebut.
Gandung mengaku mendapat laporan kejanggalan penyaluran dana keistimewaan
Gandung menuturkan, pihaknya melontarkan hal itu karena sempat menerima adanya informasi masyarakat terkait kejanggalan penyaluran dana keistimewaan yang peruntukkannya sudah diatur dalam Undang Undang (UU) nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY itu.
"Kami menerima informasi adanya dugaan pemotongan sebesar 19 persen dari pengguna anggaran dana keistimewaan yang dikucurkan, ini jadi pertanyaan, prosedurnya seperti apa?" kata dia.
Gandung menuturkan, adanya informasi semacam ini perlu diklarifikasi sehingga tidak menjadi bola liar di masyarakat. Terlebih saat ini, kurang satu tahun lagi menyambut Pemilu 2024.
"Soal tata cara pengalokasian, penyaluran dan penggunaan dana keistimewaan musti transparan dan diketahui masyarakat luas, sehingga jika terjadi penyimpangan segera diketahui," ujar dia.
"Jangan sampai masyarakat juga tidak tahu, jika anggaran itu ternyata tidak sesuai peruntukkannya yakni untuk urusan kebudayaan, tapi malah jadi bancakan partai politik," Gandung menambahkan.
Tanggapan dari Pejabat Penanggungjawab Urusan Keistimewaan DIY
Adapun Paniradya Pati Paniradya Keistimewaan DIY Aris Eko Nugroho menuturkan pihaknya tengah menginventarisir informasi yang jadi sorotan anggota DPR RI itu.
"Terus terang, yang paling mengerti penggunaan dana keistimewaan ini tentu masyarakat yang menjadi penerima manfaat anggaran itu," kata Aris.
Sehingga, ujar Aris, berbagai laporan dan informasi yang masuk akan segera ditindaklanjuti pihaknya. Untuk melakukan monitoring di lapangan.
Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tak mengatur secara jelas penggunaan dana Keistimewaan tersebut. Pasal 42 ayat 4 undang-undang tersebut menyatakan ketentuan pengalokasian dan penyaluran dana Keistimewaan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menyebutkan 5 sektor pemanfaatan dana keistimewaan DIY, yaitu: Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur; Kelembagaan; Kebudayaan; Pertanahan; dan Tata Ruang.