Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Tanggapan Komisi III DPR Soal Korupsi Minyak Goreng Libatkan 3 Hakim

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi soal terungkapnya kasus korupsi minyak goreng atau ekspor CPO yang melibatkan 3 hakim.

16 April 2025 | 11.27 WIB

Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Rabu, 6 November 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Perbesar
Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Rabu, 6 November 2024. TEMPO/Nandito Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas mafia peradilan, menyusul terungkapnya kasus suap dalam putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh terhadap kejaksaan untuk mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menyeret semua pihak yang terlibat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh,” ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

Sahroni juga mendorong adanya reformasi menyeluruh dalam lembaga peradilan di Indonesia. Ia meminta Mahkamah Agung memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terjadinya aliran dana mencurigakan, terutama antarhakim.

“Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan. Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi, ada komplotannya,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Sahroni mengaku prihatin atas maraknya kasus korupsi yang melibatkan lembaga kehakiman. Ia menilai praktik mafia peradilan telah merusak integritas institusi yang seharusnya menjadi benteng keadilan tersebut.

“Saya miris sekali melihat carut-marut lembaga kehakiman kita yang ramai diisi kasus korupsi. Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak,” ucapnya.

Soroti Kesejahteraan Hakim

Senada dengan Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI lainnya, Sari Yuliati, turut menanggapi kasus tersebut dengan menyoroti aspek kesejahteraan para hakim yang dinilainya masih memprihatinkan.

“Hal mendasar yang sering kali menjadi penyebab kembali terjadinya kasus seperti ini adalah persoalan kesejahteraan hakim itu sendiri,” ujar Sari.

Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto, telah menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, antara lain melalui pertemuan dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) pada Oktober 2024 dan kehadirannya dalam Sidang Istimewa Mahkamah Agung pada Februari 2025.

Sari juga mengungkapkan bahwa keluhan mengenai kondisi kesejahteraan para hakim kerap ia temukan saat melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah.

“Keluhan yang paling banyak disampaikan bukan mengenai kebutuhan sekunder, melainkan kebutuhan primer yang masih sangat memprihatinkan,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuka celah terjadinya pelanggaran etika dan hukum di kalangan hakim. “Perlu diingat, kejahatan sering kali terjadi bukan hanya karena niat pelakunya, tetapi juga karena adanya kesempatan,” kata dia.

Sederet Tersangka

Dalam perkembangan kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu, 12 Aprl 2025 dan Minggu, 13 April 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

1. Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (tiga hakim yang menjatuhkan putusan lepas)

2. Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat

3. Wahyu Gunawan, panitera muda perdata PN Jakarta Utara

Mereka diduga menerima suap bernilai miliaran rupiah terkait putusan lepas terdakwa dalam perkara ekspor CPO.

Komisi III menekankan pentingnya langkah tegas dan menyeluruh agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat dipulihkan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus