Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Tanggapan MPR Soal Wacana Amendemen UUD 1945

MPR menyebutkan celah untuk amendemen UUD 1945 tidak mungkin dilakukan MPR periode saat ini.

9 Juni 2024 | 15.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengemuka dalam beberapa hari terakhir. Salah satu wacana dlam amendemen UUD 1945 tersebut adalah untuk mengubah pemilihan presiden dari langsung menjadi lewat Majelis Pemilihan Rakyat atau MPR. 

Rencana tersebut mendapat tanggapan berbeda dari berbagai kalangan, termasuk dari MPR. 

1. Ketua MPR Bambang Soesatyo: Amendemen Itu Tidak Ada

Ketua MPR Bambang Soesatyo membantah pihaknya telah memutuskan pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR.

"Kami sudah memutuskan amendemen itu tidak ada, apalagi mengubah sistem pemilihan presiden di MPR," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu saat mengunjungi Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Juni 2024.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan pihaknya hanya menerima usulan amendemen UUD NRI Tahun 1945 dan pemilihan presiden lewat MPR dari Ketua MPR 1999-2004 Amien Rais. Dia menegaskan penerimaan usul dari Amien itu disalahartikan oleh beberapa media massa sehingga muncul pemberitaan yang menyatakan parlemen setuju dengan amendemen UUD 1945.

Isu itu pun berkembang dan ditanggapi banyak tokoh politik sehingga menimbulkan kegaduhan publik. Karena kondisi itu, Bamsoet menegaskan kembali pihaknya membantah beredarnya kabar tersebut.

"Enggak pernah kami menyampaikan ‘kita akan kembali memilih presiden di MPR’, belum karena kita belum bersidang, ya," kata Bamsoet.

2. Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah: MPR Tidak Dapat Mengubah Konstitusi dalam Periode Sekarang

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan pihaknya tidak mungkin melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 karena terbentur peraturan internal tata tertib MPR. Dalam tata tertib tersebut dijelaskan MPR tidak diperbolehkan mengubah undang-undang jika masa jabatannya tinggal 6 bulan.

"Sekarang menuju 1 Oktober, sudah tinggal kurang 4 bulan, jadi sudah kurang dari 6 bulan. Maka sudah pasti MPR tidak dapat mengubah konstitusi dalam periode sekarang ini," kata dia pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Karena itu, dia memastikan celah untuk mengubah undang-undang ataupun amendemen UUD NRI 1945 tidak mungkin dilakukan MPR periode saat ini.

3. Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad: Sudah Waktunya Konstitusi Disesuaikan dengan Kondisi Kekinian

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menilai amendemen UUD NRI Tahun 1945 merupakan keniscayaan, apalagi usulan itu disambut baik oleh berbagai pihak, pimpinan partai politik. Dia mengatakan langkah selanjutnya setelah dukungan atas usulan itu diperoleh yaitu penelitian yang mendalam dan matang atas perubahan-perubahan yang dibutuhkan.

“Intinya tidak ada kekeliruan dari wacana amendemen konstitusi yang bergulir selama ini. Memang sudah waktunya konstitusi kita disesuaikan dengan kondisi kekinian. Tinggal pelaksanaannya harus hati-hati. Tahap demi tahap,” kata Fadel dalam siaran resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 8 Juni 2024.

Saat memberikan sambutan dalam acara di Bandung, Jumat malam, 7 Juni 2024, dia mengatakan penelitian yang mendalam itu nantinya memetakan pasal-pasal yang perlu diubah dan diperbaiki.

Dalam acara itu, Fadel menyampaikan usulan amendemen di hadapan sejumlah pejabat MPR RI, termasuk Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat MPR Anies Mayangsari Muninggar, dan Ketua Koordinator Wartawan Parlemen Ariawan. Di hadapan mereka, Fadel menyebut tokoh reformasi Amien Rais juga mendukung usulan amendemen UUD 1945.

“Beliau merasa sedih, karena dulu tidak menyangka bahwa seluruh rakyat mengharapkan sesuatu, seperti istilah dalam Bahasa Jawa nomer piro wani piro (nomor berapa berani bayar berapa). Pak Amien tidak menyangka, karena waktu itu beliau merasa tidak mungkin menyogok rakyat,” kata Fadel.

Dia menyebut proses mengamendemen UUD 1945 tentu membutuhkan waktu yang panjang, karena dia meyakini perubahan atas konstitusi negara tidak dapat dilakukan terburu-buru.

“Untuk memilah mana yang akan diubah saja tidak cukup 1-2 bulan. Tetapi tahapan amendemen itu bisa kita mulai sejak periode sekarang dan akan berproses hingga periode yang akan datang. Yang pasti harus disegerakan,” kata Fadel.

4. Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan:

Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan menyebut MPR bakal membuka pintu seluas-luasnya untuk menampung aspirasi masyarakat terhadap usulan amendemen UUD NRI Tahun 1945. Dalam siaran resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 8 Juni 2024, dia mengatakan aspirasi itu nantinya dikumpulkan dan dikaji lebih lanjut oleh Badan Pengkajian MPR.

Dia menyebutkan Badan Pengkajian MPR bakal menganalisis masukan yang ada dan hasil akhirnya berupa rekomendasi untuk pimpinan MPR periode 2024–2029.

“Pimpinan MPR saat ini tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan amendemen,” kata Sjarifuddin saat menghadiri acara di Bandung, Jumat malam, 7 Juni 2024.

Sjarifuddin menilai, jika amendemen UUD 1945 berjalan, tentu harus dilakukan secara menyeluruh. Karena itu, kajian terhadap amendemen pun harus dilakukan secara komprehensif.

Dia menegaskan kepentingan rakyat yang pada akhirnya menjadi pedoman mengamendemen UUD 1945. MPR sebagai perwakilan rakyat pun berkewajiban menampung aspirasi dan kehendak rakyat itu.

“Semua tergantung pada masyarakat, termasuk partai politik. Semua silakan memberi masukan kepada MPR,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Sjarifuddin juga menegaskan tidak pernah ada wacana mengembalikan pemilihan pasangan presiden-wakil presiden ke MPR dalam usulan amendemen itu.

“Sekali lagi, saya tegaskan bahwa isu mengembalikan presiden dan wakil presiden ke MPR tidak pernah muncul,” kata dia.

Pilihan editor: Khofifah Sebut Dukungan Golkar di Pilgub Jatim 2024 Tanpa Mahar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus