Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

TAP MPRS 33 Tak Berlaku, Tuduhan Sukarno Pengkhianat Tidak Terbukti

Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan tuduhan keterlibatan Sukarno dengan PKI tak terbukti setelah TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967.

9 September 2024 | 13.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan tuduhan keterlibatan Sukarno dengan gerakan Partai Komunis Indonesia atau PKI tidak terbukti setelah TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tidak berlaku lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tuduhan-tuduhan dalam TAP MPRS tersebut yang ditunjukkan kepada sang proklamator kita, yakni Bung Karno, Presiden pertama Republik Indonesia telah gugur dan dinyatakan tidak terbukti,” kata Supratman dalam pidatonya di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Supratman mengatakan pencabutan TAP MPRS ini memiliki makna yang mendalam, bukan hanya dari segi hukum dan politik, tetapi juga sejarah Bangsa Indonesia. Menurut dia, momentum ini bukan sekadar melepas beban sejarah, tetapi juga menjadi bukti keadilan. 

“Saya mendukung sepenuhnya atas upaya pimpinan MPR RI untuk mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada ahli waris Bung Karno serta pihak-pihak terkait yang menegaskan bahwa dasar hukum dari TAP MPRS tersebut tidak berlaku lagi,” ujarnya. 

Selain menghapus tuduhan terhadap Bung Karno, pencabutan TAP MPRS Nomor 33 juga untuk penghargaan dan pemulihan martabat Sang Proklamator. Ia mengatakan Pemerintah telah memberikan penghargaan konkret kepada Bung Karno, salah satunya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Melalui beleid ini Presiden menetapkan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila.  

“Pada tahun 2012 lewat sebuah Keputusan Presiden juga oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua MPR tadi, telah memberi penganugerahan kepada almarhum Presiden Sukarno sebagai pahlawan nasional,” tutur Supratman. 

Supratman menuturkan kedua beleid ini penting sebagai pengakuan terhadap semua jasa-jasa yang telah diberikan Bung Karno dalam perjalanan Bangsa Indonesia. 

Dalam sambutannya, putra Bung Karno, Guntur Soekarnoputra mengatakan penyerahan surat pencabutan ini membuktikan tuduhan terhadap ayahnya tidak terbukti. Guntur mengatakan tidak dapat menerima alasan pemberhentian Presiden Sukarno karena dituduh melakukan penghianatan terhadap bangsa dan negara. Soekarno dituduh memberikan dukungan terhadap Gerakan 30 September 1965 atau G30S. 

“Bahwa tuduhan Bung Karno telah melakukan pengkhianatan dengan mendukung pemberontakan G30S/PKI telah terbantahkan. Sekali lagi telah terbantahkan,” kata Guntur. 

Anak-anak Bung Karno hadir dalam acara surat penyerahan pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 di Gedung MPR RI. Keluarga yang hadir antara lain, Megawati Soekarnoputri, Guntur Soekarnoputra dan Sukmawati Soekarnoputri. Adapun cucu Bung Karno yang hadir, Tatam Soekarnoputra dan M. Prananda Prabowo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus