Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilu

Alasan Komisi II DPR Sebut Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi

Sejumlah hal perihal pelaksanaan Pemilu 2024 disorot anggota Komisi II DPR.

11 September 2024 | 10.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu perlu direvisi. Dia mengatakan hal itu setelah seluruh anggota Komisi II DPR menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) perihal penyesuaian rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga 2025.

“Akhirnya kita bicara tentang evaluasi pemilu, dan dengan apa yang disampaikan oleh seluruh anggota Komisi II ini, saya tambah yakin bahwa kita harus menyempurnakan sistem pemilu kita, termasuk merevisi Undang-Undang Pemilu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 10 September 2024.

Doli menyebutkan sejumlah hal perihal pelaksanaan Pemilu 2024 yang disorot anggotanya, seperti penggunaan anggaran untuk rumah dinas dan apartemen untuk komisioner KPU, pemakaian pesawat jet pribadi, hingga sosialisasi Pemilu dan Pilkada 2024 menggunakan film.

Menurut dia, UU Pemilu perlu diubah agar tidak terjadi tahun padat agenda pemilu seperti di 2024, yang mana pemilu presiden (pilpres), pemilu legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) diselenggarakan pada tahun yang sama.

“Kalau sistem ini tidak diubah, undang-undang tidak direvisi, maka pemilu, pilpres, pileg, dan pilkada itu dilaksanakan pada 2029,” ujar politikus Partai Golkar ini.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera juga mengungkapkan perihal revisi UU Pemilu. 

“Selama lima tahun ke depan mungkin kita banyak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada serentak di 2024 ini. Titipan saya, kajian kolaboratif dengan lembaga riset atau universitas,” ujar Mardani.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan kajian tersebut dapat menemukan fakta-fakta yang bisa digunakan sebagai bahan dasar bagi DPR untuk merevisi UU Pemilu pada periode anggota Dewan 2024-2029.

Pilihan editor: DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus