Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENANGKAPAN Novel Baswedan pada Jumat dinihari dua pekan lalu menuai kontroversi. Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI dinilai bertindak berlebihan karena memperlakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi seperti tersangka teroris.
Namun, menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan, tidak ada prosedur yang dilanggar dalam penangkapan itu. "Tidak ada juga hubungan dengan kasus Pak Budi Gunawan," katanya kepada Jobpie Sugiharto dan Rusman Paraqbueq dari Tempo dalam wawancara di ruang kerjanya, Kamis pekan lalu.
Mengapa Novel harus ditangkap?
Karena dua kali tak memenuhi panggilan.
Ada alasan yang lebih penting?
Batas waktu pengusutan kasus ini tinggal tujuh bulan lagi sampai putusan pengadilan.
Penangkapan harus dilakukan pada malam hari?
Dalam undang-undang tentang penangkapan, tidak diatur harus siang atau malam. Sudah ada prosedur standarnya. Kasus ini seperti menepuk air di dulang, memercik ke muka sendiri. Karena polisi yang berbuat. Novel waktu itu polisi. Itu sejarah kelam. Katakanlah masih zaman jahiliah.
Tapi lebih terlihat kriminalisasi….
Kalau ini rekayasa, saya yang pertama kali akan membela Novel Baswedan. Saya tak ingin siapa pun dizalimi, apalagi dia anggota Polri.
Tapi pimpinan KPK sudah meminta Kepala Polri menunda pemeriksaan?
Kami mendengar itu. Alasannya, Saudara Novel sedang melaksanakan tugas negara. Itu bukan alasan yang sah dan wajar. Kalau begitu, saya kebal hukum, dong? Pers juga melaksanakan tugas negara. Semua orang bekerja untuk bangsa dan negara. Tidak ada yang kebal hukum.
Mengapa pengacara Novel tidak dihadirkan dalam pemeriksaan dan rekonstruksi?
Tersangka tak mau diperiksa dengan alasan harus ada pengacara. Tapi pengacara bilang masih menunggu yang lain karena belum ada penunjukan resmi. Silakan keberatan ditulis dalam berita acara.
Soal penyitaan, kenapa barang-barang yang tidak berhubungan dengan kasus ini disita polisi?
Mungkin ada yang terbawa. Kalau tak sesuai, akan kami kembalikan. Telepon seluler bisa saja dipakai untuk menghubungi seseorang yang berkaitan dengan kasus ini.
Apa tujuan mencari data pekerjaan Novel di KPK?
KPK sudah bilang data pekerjaan semua ada di kantor.
Pelapor dalam kasus ini seorang polisi?
Pengacara mengadu ke Polda Bengkulu pada 2012. Lalu petugas yang menerima laporan itu menulis membuat laporan polisi. Saya dulu bikin laporan pembunuhan Munir hanya berdasarkan berita di media massa. Tanyakan saja kepada pengacara korban apakah diojok-ojokin polisi. Tapi memang dia melapor pada saat yang kurang tepat.
Tapi wajar timbul kecurigaan ini rekayasa?
Ya, wajar-wajar saja. Silakan.
Mengapa penjelasan ini tak dimunculkan pada 2012?
Karena beda kondisinya. Waktu itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pengusutan tak diteruskan. Bukan dideponir kasusnya. Beda.
Apakah karena Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK?
Bukan itu. Ya, itu karena waktunya tinggal tujuh bulan. Tapi memang timing-nya tak tepat.
Presiden Joko Widodo meminta kriminalisasi terhadap KPK disetop?
Tanggapan Pak Jokowi selaras dengan Pak Jusuf Kalla agar pengusutan transparan. Pak Jokowi juga bilang, silakan teruskan penyidikan, tapi jangan gaduh, karena kemungkinan ada yang memelihara agar konflik Polri-KPK terus terjadi.
Kepala Bareskrim menyebut Novel punya empat rumah mewah. Itu data dari mana?
Ini informasi sementara yang perlu diklarifikasi. Ada dua di Kelapa Gading, di Cempaka Putih satu, dan di Cilandak satu. Saya belum bisa memastikan. Menurut laporan hasil kekayaan penyelenggara negara, rumah Novel dua, di Kelapa Gading dan Semarang. Bisa saja yang lain milik dia tapi bukan atas nama dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo