Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) masih melanjutkan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengatakan bahwa petugas gabungan bersama nelayan setempat telah membongkar setidaknya 18,7 kilometer pagar laut misterius tersebut per 27 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Maka pagar laut yang masih tersisa adalah sepanjang 11,46 kilometer dari 30,16 kilometer," kata Wira dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wira berujar bahwa pihaknya kerap mengalami kendala saat membongkar pagar laut. Salah satunya, ujar dia, kendala cuaca serta gelombang tinggi.
"(Selain itu) bambu-bambu yang tertancap hingga 2,5 meter dengan ukuran bambu yang besar, serta mulai banyak kerambah tancap sehingga menghalangi manuver kapal penarik," katanya.
Pembongkaran pagar laut di Perairan Tangerang ini dibagi menjadi tiga titik, di antaranya di wilayah Tanjung Pasir, Kronjo, dan Mauk. TNI AL mengerahkan sejumlah alat untuk membongkar pagar laut di perairan Tangerang seperti 2 Kal/Patkamla, 6 Sea Rider, 12 PK, 5 RBB, 2 RHIB, serta puluhan kapal milik nelayan. Total personel tim gabungan yang dikerahkan untuk membongkar pagar laut ini sebanyak 568, terdiri dari TNI AL, Bakamla, Polair, dan nelayan.
Adapun TNI AL telah membongkar pagar laut sejak 18 Januari 2025. Instruksi pembongkaran pagar laut ini datang dari perintah Presiden Prabowo Subianto kepada TNI AL.
Sebelumnya Komandan Lantamal III Jakarta Brigadir Jenderal Harry Indarto memprediksi pelaksanaan pembongkaran pagar laut bisa rampung dalam 10 hari. TNI AL menargetkan dapat mencabut pagar laut tanpa izin itu sepanjang 2 kilometer per harinya.
Menurut Harry, proses pencabutan pagar laut lebih sulit dibandingkan menancapkan ribuan pagar bambu di laut itu. Terlebih lagi, ribuan pagar bambu itu telah tertancap di dalam perairan berbulan-bulan lamanya.
Pagar laut ini melintasi 16 desa di enam kecamatan. Di antaranya terbentang di tiga desa di Kecamatan Kronjo dan Kecamatan Kemiri serta di Kecamatan Pakuhaji, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Keberadaan pagar laut ilegal ini dikeluhkan para nelayan setempat sejak dua tahun lalu. Kementerian Kelautan dan Perikanan baru menyegel pagar laut ini pada 9 Januari 2025 lantaran tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pilihan Editor: PLN Ajukan Keberatan soal Reklamasi Ilegal di Sekitar Pagar Laut Bekasi