Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset yang ditetapkan kembali masuk Prolegnas 2025-2029 menjadi berita terpopuler pada Selasa, 19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, berita lainnya yang menjadi atensi pembaca Tempo yaitu pernyataan calon pimpinan KPK, Ibnu Basuki Widodo, soal pelemahan lembaga antirasuah pasca revisi UU KPK pada 2019. Kemudian juga ada berita tentang PDIP yang mengancam tidak akan mengikuti debat kedua pilkada Solo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025-2029
Pemerintah kembali mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas tahun 2025-2029. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pengajuan kembali RUU Perampasan Aset itu ke prolegnas dilakukan karena pemerintah berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi.
“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” kata Supratman dalam keterangan resminya saat menghadiri rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan pemerintah sebelumnya juga telah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada prolegnas, tetapi pembahasan itu terganjal dinamika politik hingga akhirnya tidak tuntas di Komisi III DPR.
“Saya jamin presiden akan melakukan tindakan yang keras dalam upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” katanya.
Selengkapnya baca di sini
2. Capim soal Pelemahan KPK pasca Revisi UU KPK
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau capim KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyoroti Pasal 47 UU KPK hasil revisi, yaitu soal penyadapan. Dalam undang-undang hasil revisi itu, penyadapan yang dilakukan pimpinan komisi harus mendapat izin dari Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Pernyataan itu disampaikan Ibnu menjawab pertanyaan anggota Komisi III, Endang Agustina, dari Fraksi PAN. "Saya ingin dengar pendapat tentang perubahan UU KPK ini suatu penguatan atau sebaliknya?" kata Endang.
Menurut Ibnu, pasal tersebut tidak melemahkan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Dia menilai, dengan aturan itu membuat proses penyadapan tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau sembarangan.
"Ada suatu kontrol yang bisa melihat, apakah itu perlu disadap atau enggak. (Karena) penyadapan ini harus benar-benar bermanfaat," kata Ibnu saat ditanya soal UU KPK hasil revisi oleh anggota Komisi III DPR dalam fit and proper test yang digelar pada Selasa, 19 November 2024.
Selengkapnya baca di sini
3. PDIP Ancam Boikot Debat Kedua Pilkada Solo
Tim pemenangan Teguh Prakoso-Bambang Nugroho yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di pilkada Solo mengancam tidak akan mengikuti debat kedua yang diselenggarakan KPU.
Musababnya, tim pemenangan pasangan calon itu mendapatkan informasi bahwa salah seorang panelis pada debat kedua itu ditengarai memiliki hubungan keluarga dengan salah satu dosen di Universitas Surakarta (Unsa). Sedangkan calon Wakil Wali Kota Solo nomor urut 2, Astrid Widayani, sendiri merupakan Rektor Unsa.
Terkait dengan hal itu, Wakil Ketua DPC PDIP Kota Solo Suharsono melayangkan surat protes ke KPU. Dia mengancam PDIP tidak akan mengikuti debat bila panelis tersebut masih dihadirkan di ruang debat.
“Saya protes ke ketua KPU. Ada salah satu panelis debat di momen pertama dan kedua, suaminya adalah dosen di Unsa," ujar Suharsono saat ditemui menjelang debat.
Selengkapnya baca di sini
Septia Ryanthie, Novali Panji Nugroho, dan Annisa Febiola berkontribusi dalam tulisan ini.