Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tujuhbelasan Yang Sepi

Instruksi Presiden Soeharto agar masing-masing departemen apel bendera 17 mengumumkan korupsi yang ada di departemen. Baru 2 instansi yang melakukan, alasannya belum terima intruksi.

24 Oktober 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BANYAK wartawan--dan agaknya juga masyarakat--yang akhir pekan lalu kecewa. Menteri Penertiban Aparatur Negara J.B. Sumarlin dua pekan lalu mengungkapkan, Presiden Soeharto telah menginstruksikan agar masing-masing departemen pada setiap apel bendera tanggal 17 mengumumkan penindakan terhadap pejabat dan pegawai yang melakukan penyelewengan. Hingga dengan penuh harap, masyarakat pun menunggu tanggal penting itu. Dan para wartawan pun berbondong-bondong muncul di beberapa departemen Sabtu agi itu. lernyata tak terjadi kejutan. Di Jakarta, hanya Kejaksaan Agung dan Departemen Perdagangan yang mengumumkan penyelewengan di instansinya pada upacara hari Sabtu itu. Beberapa departemen lain yang menyelenggarakan apel bendera sama sekali tak menyinggung soal instruksi ini. Di beberapa departemen malah tidak ada apel bendera. "Kami belum pernah mengadakan apel bendera tujuhbelasan," kata seorang petugas protokol Departemen P&K. Departemen Keuangan pada 17 Oktober lalu tak menyelenggarakan apel bendera. Yang terjadi hari itu adalah serah terima jabatan Irjen Depkeu dari Ely Sungkono kepada Yusuf Indra Dewa. Menteri Ali Wardhana menyebutkan, sejak 1971 Depkeu telah menindak 600 orang yang melakukan kesalahan --tanpa memerinci datanya. Bagaimana dengan instruksi Presiden agar tiap tanggal 17 tiap instansi mengumumkan penyelewengan yang telah ditindak? "Saya tahu justru dari koran. Instruksinya belum ada, mungkin sedang dikerjakan," sahut Sungkono. Jika di Jakarta saja banyak pimpinan departemen yang menunggu keluarnya instruksi resmi, apalagi di daerah. "Kami masih menunggu petunjuk dari pusat," kata Trimarjono, Sekretaris Daerah Tingkat I Jawa Timur selesai upacara bendera tanggal 17 yang berlangsung singkat itu. Yang lain dari yang lain ternyata Provinsi Sumatera Barat. Tanpa menunggu tanggal 17, dua hari sebelumnya Inspektur Wilayah Provinsi sudah siap memberikan keterangan pers. Kenapa? "Apel bendera bulan ini dipusatkan tanggal 28 Oktober bersamaan dengan Hari Sumpah Pemuda," ujar Arifin Kasim, Irwilprov Sum-Bar pekan lalu. Yang diumumkan kasus pungli dan penyalahgunaan kekuasaan. Antara April dan Oktober 1981 katanya, enam orang dinyatakan teriibat setelah pengusutan Irwilprov. Menilik semua itu, agaknya masyarakat yang mengharap terjadinya pengungkapan yang spektakuler pada apel tujuhbelasan mendatang bisa kecewa. Yang jelas: tampaknya tidak bakal terjadi pengungkapan tunjuk hidung. Di Kejaksaan Agung Sabtu lalu misalnya, Jaksa Agung Ismail Saleh hanya mengungkap: karyawan Kejaksaan yang telah ditindak pada 1980 berjumlah 62 orang, sedang pada 1981 sampai September 74 orang. Tak disebut nama atau indikasi identitas iainnya. Sedang Menperdagkop Radius Prawiro cuma mengatakan 26 pegawai Kantor Wilayah di lingkungan Depdagkop telah ditindak karena melakukan penyelewengan. "Apel bendera itu bukan untuk menelanjangi aparat yang salah di depan umum. Pak Harto bukan yang yang berjiwa demikian," kata- seorang pejabat tinggi sebuah departemen dengan yakin. "Dalam banyak apel bendera itu kelak paling hanya akan diingatkan tentang Peraturan Pemerintah nomor 301 1980 tentang disiplin pegawai negeri," sambungnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus