BANYAK wartawan--dan agaknya juga masyarakat--yang akhir pekan
lalu kecewa. Menteri Penertiban Aparatur Negara J.B. Sumarlin
dua pekan lalu mengungkapkan, Presiden Soeharto telah
menginstruksikan agar masing-masing departemen pada setiap apel
bendera tanggal 17 mengumumkan penindakan terhadap pejabat dan
pegawai yang melakukan penyelewengan. Hingga dengan penuh harap,
masyarakat pun menunggu tanggal penting itu. Dan para wartawan
pun berbondong-bondong muncul di beberapa departemen Sabtu agi
itu.
lernyata tak terjadi kejutan. Di Jakarta, hanya Kejaksaan Agung
dan Departemen Perdagangan yang mengumumkan penyelewengan di
instansinya pada upacara hari Sabtu itu. Beberapa departemen
lain yang menyelenggarakan apel bendera sama sekali tak
menyinggung soal instruksi ini. Di beberapa departemen malah
tidak ada apel bendera. "Kami belum pernah mengadakan apel
bendera tujuhbelasan," kata seorang petugas protokol Departemen
P&K.
Departemen Keuangan pada 17 Oktober lalu tak menyelenggarakan
apel bendera. Yang terjadi hari itu adalah serah terima jabatan
Irjen Depkeu dari Ely Sungkono kepada Yusuf Indra Dewa. Menteri
Ali Wardhana menyebutkan, sejak 1971 Depkeu telah menindak 600
orang yang melakukan kesalahan --tanpa memerinci datanya.
Bagaimana dengan instruksi Presiden agar tiap tanggal 17 tiap
instansi mengumumkan penyelewengan yang telah ditindak? "Saya
tahu justru dari koran. Instruksinya belum ada, mungkin sedang
dikerjakan," sahut Sungkono.
Jika di Jakarta saja banyak pimpinan departemen yang menunggu
keluarnya instruksi resmi, apalagi di daerah. "Kami masih
menunggu petunjuk dari pusat," kata Trimarjono, Sekretaris
Daerah Tingkat I Jawa Timur selesai upacara bendera tanggal 17
yang berlangsung singkat itu.
Yang lain dari yang lain ternyata Provinsi Sumatera Barat. Tanpa
menunggu tanggal 17, dua hari sebelumnya Inspektur Wilayah
Provinsi sudah siap memberikan keterangan pers. Kenapa? "Apel
bendera bulan ini dipusatkan tanggal 28 Oktober bersamaan dengan
Hari Sumpah Pemuda," ujar Arifin Kasim, Irwilprov Sum-Bar pekan
lalu. Yang diumumkan kasus pungli dan penyalahgunaan kekuasaan.
Antara April dan Oktober 1981 katanya, enam orang dinyatakan
teriibat setelah pengusutan Irwilprov.
Menilik semua itu, agaknya masyarakat yang mengharap terjadinya
pengungkapan yang spektakuler pada apel tujuhbelasan mendatang
bisa kecewa. Yang jelas: tampaknya tidak bakal terjadi
pengungkapan tunjuk hidung. Di Kejaksaan Agung Sabtu lalu
misalnya, Jaksa Agung Ismail Saleh hanya mengungkap: karyawan
Kejaksaan yang telah ditindak pada 1980 berjumlah 62 orang,
sedang pada 1981 sampai September 74 orang.
Tak disebut nama atau indikasi identitas iainnya. Sedang
Menperdagkop Radius Prawiro cuma mengatakan 26 pegawai Kantor
Wilayah di lingkungan Depdagkop telah ditindak karena melakukan
penyelewengan.
"Apel bendera itu bukan untuk menelanjangi aparat yang salah di
depan umum. Pak Harto bukan yang yang berjiwa demikian," kata-
seorang pejabat tinggi sebuah departemen dengan yakin. "Dalam
banyak apel bendera itu kelak paling hanya akan diingatkan
tentang Peraturan Pemerintah nomor 301 1980 tentang disiplin
pegawai negeri," sambungnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini