"SAYA telah bicara." Begitu sastrawan Pramudya Ananta Toer
mengakhiri prasarannya pada diskusi di Fakultas ilmu-ilmu Sosial
(FIS Universitas Indonesia 25 September lalu. Tapi kehadiran
Pram dalam diskusi itu ternyata berbuntut panjang.
Pada 14 Oktober, Rektor UI Prof. Mahar Mardjono mengeluarkan
surat keputusan "pencabutan kedudukan sebagai mahasiswa dan
warga UI" pada empat fungsionaris Senat Mahasiswa FIS-UI:
Rafendi Djamin, Widi Krastawan, Verdi Jusuf dan Alexander
Irwan.."Mereka memang telah dipecat," kata Drs. Henky Walandouw,
Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan FIS-UI.
Keputusan tersebut rupanya memperkuat keputusan Panitia
Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib (P3T2) Ul 3 Oktober.
Panitia ini dibentuk Rektor UI Juli 1981 dan bertugas merneriksa
dan mengadili warga UI yang dianggap melanggar tata-tertib
kehidupan kampus UI.
Keempat mahasiswa itu dianggap Rektor "telah merongrong
kewibawaan rektor dan bertindak indisipliner. " Diskusi yang
mengundang Pramudya dan Emmanuel Subangun sebagai pembicara
tersebut. tidak .mendapat izin Rektor UI.
Meski tanpa izin, diskusi ternyata berlangsung terus dan baru
terhenti setengah jalan setelah datang surat dari Rektor Mahar
Mardjono.
Menurut Emmanuel Subangun, diskusi itu sendiri tidak bermutu.
"Saya sendiri sudah mau pulang. Pembicaraan tidak ada yang
sambung. Mahasiswa dengan pikirannya sendiri, Pram dengan
pikirannya sendiri dan saya juga dengan pikiran saya sendiri,"
kata Subangun.
Keempat mahasiswa, yang dianggap bertanggungjawab atas
terselenggaranya diskusi tersebut sempat diperiksa dan ditahan
Laksusda Jaya sekitar satu pekan. Kabarnya di samping soal
undangan buat Pramudya, mereka juga ditanya tentang
diselenggarakannya Pameran dan Pasar Buku Murah pada pertengahan
September yang katanya memamerkan juga buku dari Uni Soviet dan
Korea Utara.
Menurut seorang dosen FIS, berbagai kegiatan SM FIS itu
diselenggarakan dalam rangkaian ketidakpuasan pada pimpinan
fakultas. "Senat tidak percaya pada pimpinan fakultas," ucapnya.
Ini berawal dari ditolaknya sistem kredit yang digodok Pembantu
Dekan Bidang Akademis Juwono Sudarsono. Kabarnya banyak
mahasiswa yang kecewa atas penolakan pembaharuan sistem
tersebut.
Keempat mahasiswa yang dipecat, 12 Oktober lalu telah mengajukan
permohnan naik banding atas keputusan P3T2 yang menganggap
mereka "merongrong UUD 1945 dan Pancasila serta indisipliner".
Dalam permohonan itu mereka antara lain menyebut telah
dibebaskan tanpa syarat oleh Laksusda Jaya karena tak terbukti
merongrong UUD dan Pancasila.
Sementara permohonan belum terjawab, keputusan Rektor 14 Oktober
jatuh. Sedang Dekan FIS Prof. Tobias Soebekti dengan surat
keputusan 19 Oktober menetapkan pembubaran pengurus Senat
Mahasiswa FIS periode 1980/ 1981. Alasannya: untuk mencegah
terulangnya kegiatan lembaga kemahasiswaan di lingkungan FIS
yang merugikan FIS dan UI, dianggap perlu menata kembali
organisasi mahasiswa di lingkungan FIS UI. Reaksi para
mahasiswa: "Pokoknya kmi akan berjuang. Tapi jangan tanya dulu
bagaimana bentuknya," ujar Bunga, Wakil Ketua Badan
Permusyawaratan Mahasiswa FIS UI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini