Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Ekor Sebuah Diskusi

4 fungsionaris senat mahasiswa FISUI, Rafendi Djamin, Widi Krastawan, Verdi Jusuf & Alexander Irwan dipecat dianggap bertanggung jawab atas diselenggarakannya diskusi dengan Pramudya Ananta Toer.(pdk)

24 Oktober 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"SAYA telah bicara." Begitu sastrawan Pramudya Ananta Toer mengakhiri prasarannya pada diskusi di Fakultas ilmu-ilmu Sosial (FIS Universitas Indonesia 25 September lalu. Tapi kehadiran Pram dalam diskusi itu ternyata berbuntut panjang. Pada 14 Oktober, Rektor UI Prof. Mahar Mardjono mengeluarkan surat keputusan "pencabutan kedudukan sebagai mahasiswa dan warga UI" pada empat fungsionaris Senat Mahasiswa FIS-UI: Rafendi Djamin, Widi Krastawan, Verdi Jusuf dan Alexander Irwan.."Mereka memang telah dipecat," kata Drs. Henky Walandouw, Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan FIS-UI. Keputusan tersebut rupanya memperkuat keputusan Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib (P3T2) Ul 3 Oktober. Panitia ini dibentuk Rektor UI Juli 1981 dan bertugas merneriksa dan mengadili warga UI yang dianggap melanggar tata-tertib kehidupan kampus UI. Keempat mahasiswa itu dianggap Rektor "telah merongrong kewibawaan rektor dan bertindak indisipliner. " Diskusi yang mengundang Pramudya dan Emmanuel Subangun sebagai pembicara tersebut. tidak .mendapat izin Rektor UI. Meski tanpa izin, diskusi ternyata berlangsung terus dan baru terhenti setengah jalan setelah datang surat dari Rektor Mahar Mardjono. Menurut Emmanuel Subangun, diskusi itu sendiri tidak bermutu. "Saya sendiri sudah mau pulang. Pembicaraan tidak ada yang sambung. Mahasiswa dengan pikirannya sendiri, Pram dengan pikirannya sendiri dan saya juga dengan pikiran saya sendiri," kata Subangun. Keempat mahasiswa, yang dianggap bertanggungjawab atas terselenggaranya diskusi tersebut sempat diperiksa dan ditahan Laksusda Jaya sekitar satu pekan. Kabarnya di samping soal undangan buat Pramudya, mereka juga ditanya tentang diselenggarakannya Pameran dan Pasar Buku Murah pada pertengahan September yang katanya memamerkan juga buku dari Uni Soviet dan Korea Utara. Menurut seorang dosen FIS, berbagai kegiatan SM FIS itu diselenggarakan dalam rangkaian ketidakpuasan pada pimpinan fakultas. "Senat tidak percaya pada pimpinan fakultas," ucapnya. Ini berawal dari ditolaknya sistem kredit yang digodok Pembantu Dekan Bidang Akademis Juwono Sudarsono. Kabarnya banyak mahasiswa yang kecewa atas penolakan pembaharuan sistem tersebut. Keempat mahasiswa yang dipecat, 12 Oktober lalu telah mengajukan permohnan naik banding atas keputusan P3T2 yang menganggap mereka "merongrong UUD 1945 dan Pancasila serta indisipliner". Dalam permohonan itu mereka antara lain menyebut telah dibebaskan tanpa syarat oleh Laksusda Jaya karena tak terbukti merongrong UUD dan Pancasila. Sementara permohonan belum terjawab, keputusan Rektor 14 Oktober jatuh. Sedang Dekan FIS Prof. Tobias Soebekti dengan surat keputusan 19 Oktober menetapkan pembubaran pengurus Senat Mahasiswa FIS periode 1980/ 1981. Alasannya: untuk mencegah terulangnya kegiatan lembaga kemahasiswaan di lingkungan FIS yang merugikan FIS dan UI, dianggap perlu menata kembali organisasi mahasiswa di lingkungan FIS UI. Reaksi para mahasiswa: "Pokoknya kmi akan berjuang. Tapi jangan tanya dulu bagaimana bentuknya," ujar Bunga, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Mahasiswa FIS UI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus