Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemerintah Berkukuh Tak Membayar Tunjangan Kinerja Dosen 2020-2024

Kementerian Pendidikan Tinggi berkukuh tak membayar tunjangan kinerja dosen ASN pada 2020-2024. Apa saja alasannya?

3 Februari 2025 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi dosen mengajar di Aceh. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Kementerian Pendidikan Tinggi tak akan membayar tunjangan kinerja dosen hingga 2024.

  • Pengurus Kementetian Tinggi kabinet Prabowo menganggap tukin 2020-2024 urusan pemerintahan lalu.

  • Banyak prosedur yang harus dilalui agar dosen bisa mencairkan tukin.

RATUSAN dosen akan berunjuk rasa di dekat kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari ini. Mereka menuntut pembayaran tunjangan kinerja dosen aparatur sipil negara (ASN) yang belum ditunaikan pemerintah sejak 2020 hingga tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Seluruh Indonesia (Adaksi) Anggun Gunawan mengatakan mereka akan membentangkan spanduk berisi tuntutan kepada pemerintahan Prabowo Subianto agar membayar tunjangan kinerja dosen ASN secara penuh. "Ada juga aksi teatrikal," kata Anggun, Ahad, 2 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satu bulan sebelumnya, mereka berunjuk rasa dengan tuntutan serupa di depan gedung Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta. Demonstrasi itu mendapat respons Kementerian Pendidikan Tinggi dengan janji memperjuangkan tuntutan dosen tersebut.

Kementerian Pendidikan Tinggi serta Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat lantas menindaklanjuti tuntutan itu dengan membahas penambahan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025. Badan Anggaran menyetujui tambahan anggaran Rp 2,5 triliun dari usulan Rp 2,8 triliun di Kementerian Pendidikan Tinggi.

Namun tambahan anggaran itu bukan untuk membayar tunjangan kinerja dosen yang tertunda sejak 2020. Tambahan anggaran tersebut justru hanya dialokasikan untuk kebutuhan tunjangan kinerja 2025.

Anggun dan kawan-kawan mengetahui informasi itu lewat Surat Edaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 247/M.A/KU.01.01/2025 tentang Tunjangan Kinerja Dosen. Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi hanya akan membayar tunjangan kinerja dosen tahun ini.

Akun media sosial X @tukin_dosenASN mengunggah surat edaran tersebut pada Rabu, 29 Januari 2025. Surat edaran yang disebar di media sosial itu berisi tentang alur pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN serta penegasan bahwa pemerintah hanya membayar tunjangan kinerja 2025.

Ilustrasi dosen mengajar di sebuah universitas di Solo, Jawa Tengah. ANTARA/Maulana Surya

Para dosen tidak terima atas keputusan tersebut. Dosen bersama Adaksi tetap berkukuh meminta pemerintah membayar tunjangan kinerja mereka selama lima tahun terakhir. "Sehingga kami akan melakukan demonstrasi menuntut pembayaran tunjangan kinerja secara penuh," ujar Anggun.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Togar Mangihut Simatupang membenarkan surat edaran tersebut. Namun ia melimpahkan tanggung jawab tunjangan kinerja dosen ASN pada 2020-2024 yang belum dibayarkan kepada kementerian terdahulu.

Menurut Togar, kementerian terdahulu yang membidangi pendidikan tinggi mengajukan pencairan tunjangan kinerja dosen ASN melalui birokrasi yang tidak semestinya. Di samping itu, kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi beberapa kali berubah.

"Itu sudah tutup buku dan kebutuhan parsial karena kementerian yang lalu tidak sempat," ucap Togar. 

Togar juga berdalih bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tidak berwenang mencampuri keputusan kementerian terdahulu. "Kami tidak memiliki kewenangan di situ," katanya.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi merupakan institusi hasil pemisahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terbentuk pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (2019-2024). Setelah Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dipisah menjadi tiga institusi, yaitu Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; serta Kementerian Kebudayaan.

Adapun dasar tunjangan kinerja dosen ASN adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan—sebelum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dilebur menjadi satu—Nomor 49 Tahun 2020 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 2 peraturan tersebut mengatur pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan diberi tunjangan kinerja setiap bulan.

Di ujung pemerintahan Jokowi, Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Dosen di Kementerian Pendidikan. Keputusan Menteri Pendidikan itu mengatur secara detail nilai tunjangan kinerja dosen setiap bulan. Rinciannya, kelas jabatan 9 atau asisten ahli sebesar Rp 5,07 juta, kelas jabatan 11 atau lektor Rp 8,7 juta, kelas jabatan 13 atau lektor kepala Rp 10,9 juta, dan kelas jabatan 15 atau guru besar Rp 19,2 juta.

Karangan bunga yang dikirim oleh Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Seluruh Indonesia (Adaksi) di depan kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, 6 Januari 2025. TEMPO/Amston Probel

Togar menjelaskan, Kementerian Pendidikan Tinggi tengah merampungkan prosedur pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN 2025. Prosedur itu berawal dari usulan Menteri Pendidikan Tinggi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menentukan besaran tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan. Setelah mendapat persetujuan, Menteri Pendidikan Tinggi akan mengajukan rancangan peraturan presiden serta besaran kebutuhan anggaran kepada Kementerian Keuangan.

Setelah dua proses itu dilalui, Menteri Pendidikan Tinggi akan menerbitkan peraturan menteri mengenai ketentuan teknis pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN. "Kami berharap proses ini bisa segera selesai," ujar Togar.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan salah satu penyebab tunjangan kinerja dosen ASN selama 2020-2024 tidak dapat dibayarkan adalah perbedaan nomenklatur kementerian yang menangani urusan pendidikan tinggi pada 2025 dengan tahun-tahun sebelumnya. Ia melanjutkan, tunjangan kinerja dosen 2025 juga hampir tidak dibayarkan karena alokasi anggarannya tidak diajukan dalam APBN 2025. "Tapi kawan-kawan di komisi bidang pendidikan setuju memperjuangkan hak kawan-kawan dosen. Alhamdulillah tambahan anggaran Rp 2,5 triliun disetujui," ucapnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengingatkan pembayaran tunjangan kinerja dosen 2025 tetap harus sesuai dengan prosedur. Pembayaran tunjangan kinerja itu tidak dapat mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 447/P/2024. Karena itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi harus menerbitkan peraturan menteri yang terbaru. DPR periode lalu juga tidak sempat membahas Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 447/P/2024 karena peraturan itu terbit di ujung masa jabatan anggota Dewan 2019-2024.

"Kami juga sudah memberi tenggat waktu agar pembayarannya segera dilaksanakan," katanya.

Ketua Serikat Pekerja Kampus Dhia Al-Uyun berpendapat, Kementerian Pendidikan Tinggi tetap wajib membayar tunjangan kinerja semua dosen ASN di mana pun mereka bekerja mulai dari 2020. "Ini sifatnya kewajiban, bukan pilihan,” ujar Dhia.

Ketua Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademis Satria Unggul Wicaksana Prakasa mengatakan upaya Kementerian Pendidikan Tinggi membayar tunjangan kinerja dosen ASN 2025 patut diapresiasi. Namun ia juga menegaskan bahwa tunjangan kinerja pada tahun sebelumnya tidak dapat diabaikan. "Itu adalah hak kawan-kawan yang tidak bisa diabaikan," ucap Satria.

Anggun Gunawan mengungkapkan, ia mendapat informasi bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi hanya akan membayar tunjangan kinerja dosen ASN 2025 yang berada di satuan kerja dan perguruan tinggi negeri berstatus badan layanan umum. Ia menilai keputusan tersebut sarat diskriminasi. Sebab, keputusan itu berbanding terbalik dengan perlakuan pemerintah terhadap ASN di lingkup internal Kementerian Pendidikan Tinggi ataupun kementerian lain yang membidangi urusan pendidikan. "Kami menuntut tunjangan kinerja for all, tidak ingin dibeda-bedakan, karena kami ASN Kemendiktisaintek yang berbeda tempat saja," tuturnya.

Anggun mengatakan Adaksi sudah menyiapkan langkah hukum jika pemerintah tetap tak bersedia membayarkan tunjangan kinerja dosen secara penuh sejak 2020 hingga kini. "Kami akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya.

Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus