Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan menjalani fit and proper test hari ini, Jumat, 2 Desember 2022. Uji kelayakan Yudo Margono tersebut dilakukan oleh DPR, khususnya Komisi I. Selain calon Panglima TNI, DPR memang memiliki wewenang melakukan fit and proper test terhadap pejabat publik. Tujuannya untuk menentukan kelayakan seorang calon pejabat sebelum dilantik.
Apa Saja Pejabat Publik Harus Jalani Fit and Proper Test oleh DPR?
Awalnya agenda fit and proper test dilakukan oleh Bank Indonesia. Uji kelayakan dan kepatutan itu diperuntukkan bagi pejabat yang akan memimpin Bank. Fit and proper test dilakukan baik kepada Pemegang Saham Pengendali, Pengurus (Komisaris dan Direksi), maupun kepada Pejabat Eksekutif Bank. Hal ini dilakukan demi terpenuhinya sumber daya manusia yang profesional dan kapabel di lingkungan pimpinan perbankan. Sehingga good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik dapat terwujud.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Harta Kekayaan Laksamana Yudo Margono 2015 - 2021 Versi LHKPN, Terakhir Bertambah Rp 5,52 Miliar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksanaan fit and proper test turut diberlakukan dalam proses ketatanegaraan di Indonesia. Uji kelayakan dan kepatutan ini bertujuan mendapatkan orang yang patut dan layak untuk menduduki jabatan tertentu.
Menteri pembantu Presiden pun tak luput dari uji kepatutan dan kelayakan ini. Mekanisme fit and proper test yang dilakukan Presiden adalah memanggil para calon menteri. Mereka kemudian diajak berdiskusi mengenai visi dan misi bila menjabat sebagai menteri. Dengan hak prerogatifnya, Presiden lalu menentukan menteri yang dianggap patut dan layak untuk membantunya menjalankan program pemerintah.
Mekanisme fit and proper test juga diberlakukan terhadap orang yang akan menduduki jabatan dalam institusi yang dibentuk berdasarkan undang-undang maupun Keputusan Presiden. Misal, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Adapun wewenang DPR melalui tes kepatutan dan kekuatan ini tertuang dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib DPR) Pasal 152. Aturan tersebut menjelaskan bahwa DPR berwenang mengajukan atau memberikan persetujuan atas calon untuk mengisi suatu jabatan. Wewenang ini diejawantahkan dalam mekanisme fit and proper test tersebut.
Pejabat Publik dengan Fit and Proper Test DPR
Adapun pejabat negara yang harus atau perlu menjalani fit and proper test dengan DPR berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 yaitu:
1. Presiden dan Wakil Presiden.
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan.
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung.
5. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
6. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri.
7. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
8. Gubernur dan Wakil Gubernur.
9. Bupati atau Wali kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali kota.
10. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Uji Kelayakan Yudo Margono Jadi Panglima TNI, Siapa yang Berwenang lakukan Fit and Proper Test Ini?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.