Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Negeri Jakarta menerbitkan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UNJ.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Divisi Humas UNJ Syaifudin mengatakan, Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021 itu baru disahkan, pada Kamis, 9 Desember 2021. “Pertor kemarin sudah disahkan dan hari ini mulai dibentuk satgas,” kata Syaifudin kepada Tempo, Jumat, 10 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan salinan yang diterima Tempo, pencegahan kekerasan seksual yang dilakukan UNJ tercantum dalam Pasal 4. Salah satunya dengan menyelenggarakan program edukasi kepada dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan warga kampus mengenai anti kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender yang berlandaskan Pancasila, nilai agama dan norma, serta jati diri UNJ melalui pemberian materi perkuliahan, seminar, kampanye publik, diskusi, pelatihan, dan kegiatan lainnya melalui media diseminasi.
Kemudian mengembangkan program konsultasi bagi dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan warga kampus; melakukan penataan tata ruang dan fasilitas kampus yang aman dan nyaman; serta penguatan budaya anti kekerasan seksual bagi komunitas dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.
Sementara untuk pelayanan terhadap korban pada Pasal 9 meliputi pendampingan, perlindungan, dan pemulihan. Pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, bimbingan sosial dan rohani dengan dibantu konselor, psikolog, psikiater, dan pendamping hukum.
Pada Pasal 10, UNJ menjamin korban atau saksi dalam hal keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi mahasiswa, dan pekerjaan sebagai dosen atau tenaga kependidikan. UNJ juga memberikan jaminan perlindungan dari ancaman fisik dan nonfisik dari pelaku atau pihak lain atau keberulangan kekerasan seksual, dalam bentuk memfasilitasi pelaporan atau pengaduan terjadinya ancaman fisik dan nonfisik kepada aparat penegak hukum.
Pada Pasal 11, UNJ memfasilitasi pemulihan korban selama penindakan terhadap pelaku berupa layanan psikologis dan spiritual, kesehatan, psikologis, pemberian informasi tentang layanan pemulihan, penyediaan bimbingan rohani dan spiritual, penguatan dukungan keluarga dan komunitas, dan jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan di lingkungan UNJ.
Pada Pasal 14, penindakan terhadap pelaku dilaksanakan dengan tahapan pelaporan atau pengaduan melalui Satgas, rekomendasi tindak lanjut penanganan kekerasan seksual oleh Satgas, pemeriksaan oleh Satgas, dan pemberian rekomendasi oleh Satgas.
Pembentukan Satgas ini diatur dalam Pasal 16. Satgas dibentuk pertama kali melalui panitia seleksi. Keanggotaan Satgas terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Tugas Satgas antara lain membantu Rektor menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UNJ, melakukan survei kekerasan seksual minimal 1 kali dalam 6 bulan di UNJ.
Kemudian mensosialisasikan dan mengedukasi pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus. Juga menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan.