Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Untung Rugi Jokowi dan Gibran Berlabuh ke Golkar

Jokowi dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, telah dianggap menjadi bagian dari Partai Golkar.

19 Desember 2024 | 06.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Paryitno menilai kabar soal berlabuhnya mantan persiden, Joko Widodo, dan keluarganya ke Partai Golkar bakal membawa dampak positif maupun negatif terhadap partai beringin. "Keuntungannya power Golkar akan semakin kuat," kata Adi melalui pesan suara, Rabu, 18 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan dampak negatif atau kerugiannya, kata Adi, Golkar berpeluang besar menjadi sasaran amarah publik yang masih memiliki persepsi negatif terhadap keluarga Solo -sebutan keluarga Jokowi. Persepsi negatif ini meliputi dugaan politik dinasti, hingga cawe-cawe Jokowi dalam kontestasi elektoral.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Adi, persepsi negatif yang berpotensi diterima Golkar setelah menerima keluarga Solo, akan berdampak pada bagaimana publik memandang citra partai. "Jadi risiko dan keutungannya sepadan. Secara power akan menguat, tapi secara citra risiko menurunnya juga cukup tinggi," ujar dia.

Sekretaris bidang Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Derek Loupatty, sebelumnya mengatakan Jokowi dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, telah menjadi bagian dari partai beringin.

Derek menyebut, Jokowi dan Gibran memiliki status sebagai anggota kehormatan partai. Status ini hanya diberikan kepada mereka yang dianggap telah berjasa besar terhadap bangsa dan negara.

Dihubungi terpisah, peneliti politik dari Populi Center, Usep Saepul Ahyar, mengatakan berlabuhnya keluarga Solo ke partai Golkar juga akan menyebabkan persoalan baru, terutama dalam hal kepengurusan.

Menurut Usep, tidak mudah memberikan posisi strategis kepada Jokowi dan Gibran. Padahal dengan posisi Jokowi sebagai mantan presiden, dan anaknya yang menjadi wakil presiden, perlu mendapatkan jabatan strategis di Golkar.

"Masalahnya, struktur kepengurusan Golkar saat ini berisikan figur-figur yang mapan juga," kata Usep.

Dengan kondisi ini, menurut Usep, menjadi persoalan sulit bagi Golkar untuk memberikan jabatan yang prestisius bagi keluarga Solo yang sebelumnya dianggap sebagai anggota kehormatan.

"Yang ideal dewan pembina. Tetapi, apakah elite dan senior Golkar bisa legowo saja? Itu masih jadi tanda tanya," ucap Usep.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan belum melakukan pembahasan ihwal jabatan apa yang akan diberikan kepada Jokowi dan Gibran apabila berlabuh nantinya.

Dia menjelaskan, status anggota kehormatan pada Jokowi dan Gibran, belum terlegitimasi secara penuh. Sebab, penetapan anggota kehormatan harus dilakukan dengan diterbitkannya surat keputusan oleh DPP.

"DPP belum mengeluarkan surat keputusan tentang anggota kehormatan ini," ujar dia.

Adapun Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dijatuhi sanksi pemecatan oleh PDIP setelah dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai.

Pemecatan ketiganya terarsip dalam surat keputusan DPP PDIP nomor nomor 1649; 1650; dan 1651/KTPS/DPP/XII/2024 yang diperoleh Tempo. Surat itu ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tertanggal 4 Desember 2024.

Pada 17 Desember kemarin, Jokowi menanggapi ihwal peluang bergabung dengan partai beringin. Mantan Gubernur Jakarta ini mengakui telah menjalin komunikasi dengan politikus Golkar. "Tetapi belum (bergabung)" kata Jokowi.

Sedangkan Gibran menjawab singkat manakala ditanyai ihwal peluang bergabung dengan partai yang dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini. "Tunggu saja nanti," ujar mantan Walikota Solo itu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus