Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan amandemen UUD 1945 sudah tidak bisa lagi dilaksanakan di sisa periode Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut amandemen UUD 1945 hanya tinggal wacana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Basarah mengatakan ini usai rapat konsultasi MPR dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Isu amandemen UUD 1945 belakangan ini dilemparkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo. Salah satu poin dari pengubahan tersebut memungkinkan presiden kembali dipilih oleh MPR.
“Masa tugas kami tinggal tiga bulan, sementara tatib memberikan batasan MPR dapat merubah UUD kalau masa jabatannya lebih di atas enam bulan,” kata Basarah usai pertemuan dengan Jokowi. “Wacana itu menjadi wacana dan kita serahkan pada MPR periode berikutnya.”
Wakil Ketua MPR yang juga Politikus Partai Amanat Nasional Yandri Susanto juga memastikan amandemen UUD 1945 tidak mungkin terlaksana pada sisa periode majelis pada tahun ini. “Tidak ada sama sekali,” katanya.
Ketua MPR Bambang Soesatyo enggan memberikan keterangan usai bertemu dengan Jokowi. Istana Kepresidenan belum memberikan tanggapan saat ditanya mengenai posisi Presiden Jokowi soal Amandemen UUD 1945.
Dalam keterangan tertulis pada Jumat, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan dalam pertemuan tersebut Jokowi dan Ketua MPR, Presiden menegaskan pentingnya komunikasi antar lembaga untuk membangun sinergi nasional. “Untuk menjaga agar Indonesia selalu kokoh dalam menghadapi situasi global yang tidak menentu,” ucap Mensesneg.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet melanggar kode etik karena pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945. Pernyataan yang dimaksud adalah soal rencana amandemen konstitusi sudah disepakati semua fraksi.
Atas putusan itu, Pimpinan MPR akan mengirimkan surat kepada Ketua DPR. Surat itu berisi permintaan pimpinan MPR kepada Ketua DPR untuk mendudukkan keputusan terhadap Bamsoet.
Menurut Bamsoet, keputusan MKD cacat prosedural dan berpotensi mengganggu upaya membangun hubungan baik antara MPR dan DPR. Keputusan itu diambil setelah pimpinan MPR melakukan rapat pimpinan MPR di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Jakarta, Selasa 25 Juni 2024.
"MPR RI melalui Biro SDM, Organisasi dan Hukum sudah melakukan kajian terhadap putusan MKD tersebut. Penyelesaian keputusan MKD akan dilakukan melalui pertemuan Pimpinan MPR dan Pimpinan DPR," ujar Bamsoet dalam rilis yang diterima, Selasa 25 Juni 2024.
Putusan terhadap Bamsoet dibacakan oleh Ketua MKD, Adang Daradjatun dalam sidang di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 24 Juni 2024. Majelis MKD menyimpulkan bahwa Bamsoet terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI. Atas pelanggaran tersebut, Bamsoet dijatuhi sanksi teguran tertulis.
Pilihan Editor: Kata Elite PAN soal Ide Amandemen UUD 1945 ala Bamsoet