Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta alias UU DKJ setelah Pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, ketentuan tersebut tertuang dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai revisi dari UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan pada 30 November 2024 di Jakarta. Pasal 70-B UU tersebut menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 di DKI Jakarta otomatis menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKJ.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apa Itu UU DKJ?
DKJ merupakan singkatan dari Daerah Khusus Jakarta. Ini nama baru DKI Jakarta setelah ibu kota berpindah ke IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menurut Sri Mulyani, penggantian nama itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang bila merujuk UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi DKJ.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN akan mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” tulis Sri Mulyani di Instagram dia @smindrawati, Selasa, 12 September 2023.
Pengesahan UU DKJ ditandatangani Jokowi di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno kala itu.
Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ sebelumnya telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Delapan dari sembilan fraksi di Senayan menyepakati RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Fraksi PKS satu-satunya yang menolak RUU saat rapat Badan Legislasi DPR bersama pemerintah. Adapun delapan fraksi yang menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, Nasdem, PAN, PPP.
Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung, menyampaikan dampak UU DKJ terhadap kebudayaan Betawi. Menurut dia pengesahan UU DKJ membuat Jakarta memiliki identitas yang menjadi wajah kotanya, karena bukan lagi menjadi ikon ibu kota negara. “Betawi akan menjadi identitas yang khas, sehingga saya yakin pelan-pelan akan terealisasi secara pasti,” kata Pramono di kawasan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2024.
Eiben Heizar, Karunia Putri, dan Yolanda Agne turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini