Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Vaksin Berbayar Hanya Dilayani Rumah Sakit Swasta

Vaksinasi berbayar yang diselenggarakan perusahaan swasta akan dilayani di rumah sakit swasta.

17 Februari 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Vaksinator mempersiapkan vaksin COVID-19 Sinovac di Denpasar, Bali, 4 Februari 2021. Johannes P. Christo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Vaksinasi berbayar yang diselenggarakan perusahaan swasta akan dilayani di rumah sakit swasta.

  • Rumah sakit swasta akan menyediakan tenaga vaksinator dan rantai pendingin vaksin.

  • Pihak swasta, termasuk di daerah, tidak boleh memakai fasilitas negara, termasuk fasilitas pemerintah daerah.

JAKARTA – Pemerintah menyerahkan pelaksanaan vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong kepada jaringan rumah sakit swasta. Terutama adalah rumah sakit swasta yang tidak terlibat dalam program vaksinasi yang dilakukan pemerintah. Langkah ini diambil agar program vaksinasi yang dilakukan di fasilitas layanan kesehatan pemerintah tidak terganggu oleh program vaksinasi mandiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan rumah sakit swasta akan menyediakan tenaga vaksinator dan rantai pendingin vaksin tersebut. Ia menambahkan, rumah sakit swasta juga memiliki tenaga vaksinator yang andal. “Rumah sakit swasta banyak (vaksinator). Sebagian besar yang suntik nanti dokter spesialis,” kata dia kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Nadia, pihak swasta yang menyelenggarakan vaksinasi gotong royong akan diatur melalui regulasi yang tengah disusun Kementerian Kesehatan. Ia menyebutkan biasanya perusahaan-perusahaan swasta sudah bekerja sama dengan sejumlah fasilitas layanan kesehatan swasta untuk urusan kesehatan karyawannya.

Nadia menuturkan, sejumlah rambu-rambu yang harus dipatuhi pihak swasta dalam melakukan vaksinasi gotong royong adalah vaksin yang digunakan harus berbeda dengan yang digunakan pemerintah dan hanya bisa diimpor melalui PT Bio Farma. Vaksin gotong royong ini ditujukan bagi korporasi, tapi bukan untuk dikomersialkan.

Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi memasukkan vaksin Sinovac ke mesin pendingin di gudang UPTD Farmasi Kabupaten Bekasi, Tambun, Jawa Barat, 27 Januari 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Selain itu, pihak swasta, termasuk di daerah, tidak boleh memakai fasilitas negara, termasuk fasilitas pemerintah daerah. Pemerintah juga akan menetapkan harga batas atas pembelian vaksin gotong royong dari Bio Farma sebagai importir. Langkah ini guna memastikan semua pihak mendapat akses yang sama.

Nadia mengemukakan, program vaksinasi gotong royong ini akan dimulai secara paralel dengan program vaksinasi bagi masyarakat umum yang dilakukan pemerintah, sekitar Mei-Juni mendatang. “Intinya, tidak boleh mengganggu program (vaksinasi) pemerintah. Jika nantinya ada yang melanggar hukum, maka itu ranahnya aparat penegak hukum,” ujar dia.

Rencana vaksinasi oleh korporasi didengungkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani, sejak bulan lalu. Ia berharap vaksin yang diinisiasi perusahaan dapat menjangkau 30 juta penerima dengan kebutuhan 60 juta dosis vaksin. Pihaknya sudah meminta perusahaan yang berminat menyerahkan data karyawan beserta keluarganya. Pendaftaran ditutup pada Kamis, 18 Februari, dengan target vaksinasi dimulai pada April mendatang.

Pekan lalu, Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Presiden tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi untuk Penanggulangan Pandemi Covid-19. Aturan ini membolehkan perusahaan swasta lokal ataupun luar negeri menjadi penyedia vaksin, selama ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Ichsan Hanafi, mengatakan pihaknya siap jika memang ditunjuk pemerintah untuk melakukan vaksinasi gotong royong. Ia meminta pemerintah nantinya memastikan ketersediaan logistik agar di lapangan tidak sampai kosong.

Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 Sinovac kepada tenaga kesehatan di Sabuga, Bandung, Jawa Barat, 3 Februari 2021. TEMPO/Prima Mulia

Ichsan menuturkan sumber daya manusia sudah dirasa cukup dan peralatan juga sudah siap untuk melakukan vaksinasi gotong royong. Urusan rantai alat pendingin pun sudah disiapkan. Tinggal menunggu aturan mengenai siapa saja yang boleh mendapat vaksinasi dan harga yang ditetapkan.

Ichsan menyebutkan rumah sakit swasta sudah terbiasa melakukan vaksinasi seperti kepada anak, meski terdapat sejumlah rumah sakit swasta yang tidak dilibatkan dalam program vaksinasi pemerintah pada tahap pertama. “Kami siap dan akan mengikuti peraturan yang pemerintah lakukan,” kata dia kepada Tempo, kemarin.

Pemerintah daerah juga merespons wacana vaksinasi mandiri ini. Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan program vaksinasi mandiri yang direncanakan kalangan swasta perlu disiapkan secara mandiri, termasuk tenaga vaksinatornya. Ia menyatakan vaksinasi mandiri berarti mandiri dari tahap penyiapan tenaga vaksinator, pembelian vaksin, hingga pelaksanaannya. “Kalau yang namanya mandiri, ya, semuanya mesti dilakukan secara mandiri. Membayar vaksinator kan juga bisa,” kata dia, kemarin.

Kadarmanta mengimbuhkan, dalam program vaksinasi pemerintah, kalangan pelaku usaha dan pekerja juga kelak akan mendapat vaksinasi, tapi tidak saat ini. “Yogyakarta tak masalah. Silakan saja kalau perusahaan swasta menggelar vaksinasi mandiri. Itu baik untuk mempercepat sasaran vaksinasi,” kata dia.

DIKO OKTARA | PRIBADI WICAKSONO

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus