Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan aturan anyar ini mengatur soal vaksinasi mandiri yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Salah satu poinnya, biaya vaksinasi ditanggung perusahaan dan karyawan tidak dipungut biaya.
Vaksinasi Covid-19 jalur mandiri ini diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permenkes 10/2021 mengatur bahwa pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat dapat melibatkan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta badan hukum/badan usaha.
"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) Permenkes yang diteken pada 24 Februari 2021 itu.
Baca: Aturan Vaksinasi Mandiri: Jenis Vaksin Covid-19 Berbeda, Tarif Ditentukan Menkes
Selanjutnya diatur bahwa biaya vaksinasi gotong royong dibebankan kepada badan hukum/badan usaha yang menyelenggarakannya. "Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," bunyi Pasal 3 Ayat (5).
Pasal 6 lebih lanjut mengatur, badan hukum/badan usaha harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang akan dilakukan dalam program vaksinasi mandiri yang diberi nama Vaksinasi Gotong Royong kepada Menteri. Laporan setidaknya harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan.
DEWI NURITA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini