Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan memutuskan untuk memperluas cakupan penerima vaksinasi Covid-19, dengan tak membatasi lokasi vaksinasi sesuai domisili di kartu tanda penduduk (KTP). Mereka menegaskan bahwa langkah ini dapat dilaksanakan di semua provinsi.
"Berlaku di 34 provinsi. Tapi hanya layanan rumah sakit Umum pusat, poltekkes, dan kantor kesehatan pelabuhan," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 Juni 2021.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Kemenkes, bernomor HK.02.02.I/1669/2021, yang ditandatangani pada Kamis, 24 Juni 2021. Saat ini, Kemenkes masih terus mengejar target vaksinasi 1 juta dosis perhari. Angka ini didorong untuk mencapai kekebalan kelompok alias herd immunity secepat mungkin.
Meski Nadia mengatakan pembatasan domisili sebelumnya tak menghambat vaksinasi massal, namun ia mengatakan situasi penularan Covid-19 di Indonesia saat ini mulai menunjukan kenaikan signifikan.
"Tujuannya untuk memperluas dan mempercepat akses vaksinasi," kata Nadia.
Kemenkes juga menjamin Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan distribusi pada setiap termin, dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.
"Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8 - 12 minggu, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan," tulis surat edaran tersebut.
Baca: Kasus Covid-19 Naik, Kontes Ikan Cupang di Kediri Diikuti Peserta dari ASEAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini