Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Partai Hanura yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait verifikasi faktual partai Hanura yang akan digelar di Gedung City Tower Thamrin, Jakarta, hari ini, Minggu, 28 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami mengacu kepada SK Kemenkumham," ujar ketua KPU Arief Budiman, di kantornya, Sabtu 27 Januari 2018.
Baca: LSI: Konflik Internal Berpotensi Lempar Hanura dari Parlemen
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Belum lama ini, Partai Hanura mengalami konflik internal sehingga menimbulkan terjadinya dualisme kepengurusan. Hanura terbelah menjadi kubu Oesman Sapta Odang dan Sarifuddin Sudding.
Terkait konflik internal Partai Hanura, Arief mengatakan, apabila ada SK baru yang sudah dilegalisir oleh Kemenkumham maka KPU akan mengacu kepada yang baru.
Untuk verifikasi faktual partai tingkat pusat akan digelar pada 28-29 Januari 2018. Sedangkan, di tingkat kabupaten/kota akan digelar pada 30 Januari-1 Februari 2018. "Kami minta partai sudah siap disesuaikan dengan waktu yang telah disepakati," ujarnya.
Arief mengatakan verifikasi tingkat dewan pimpinan pusat (DPP) akan dilakukan untuk membuktikan struktur kepengurusan inti yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Selanjutnya keterwakilan perempuan sekurang-kurang 30 persen itu akan dilihat dari SK Kementerian Hukum dan HAM. Verifikasi domisili yaitu kantor partai politik juga akan menjadi bagian dalam verifikasi faktual. "Apakah kantor ini benar dan bisa difungsikan hingga tahapan pemilu selesai," katanya.