Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak lima wali murid datang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Senin, 23 Juli 2024. Mereka mempertanyakan alasan pemerintah menghentikan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada anaknya. Mereka mengaku sebagai warga yang tidak mampu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebenarnya ada 150 orang (mau protes ke Disdik). Ternyata memang yang hadir 5 orang," kata satu di antara orang tua siswa usai mendatangi Disdik Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ibu yang tidak mau namanya disebut itu menduga alasan KJP anaknya selama dua tahun tidak aktif karena masalah watt listrik tempat tinggal mereka. Ia mengatakan tinggal di salah satu rumah susun dengan tegangan listrik di atas seribu watt.
Rekening daya listrik tersebut menjadi syarat untuk mengajukan KJP. Pemerintah hanya memberikan bantuan KJB bagi keluarga siswa yang mempunyai tegangan listrik di bawah seribu watt.
"Orang tua yang lain dalam laporan itu juga sama persoalannya tegangan listrik di rumahnya yang di atas seribu watt," ucapnya. "Sekarang kan memang tidak ada pemasangan listrik 450 watt dan 900 watt. Semuanya 1.300 watt."
Selain soal listrik, alasan lain penyetopan KJP adalah bukti kepemilikan kendaraan. Satu keluarga tidak boleh mempunyai lebih dari satu motor. Padahal dua motor yang ada di rumahnya bukan milik mereka semua. Satu motor di antaranya merupakan milik adiknya.
"Sedangkan yang satunya lagi memang punya suami saya yang sudah meninggal," ucapnya.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan solusi untuk mereka yang merasa keberatan karena penonaktifan KJP. "Ya mereka bisa mendaftar lagi di tahap kedua Agustus 2024. Nanti kami akan lihat lagi," kata Budi kepada Tempo di Kantor DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 23 Juli 2024.