Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i mengatakan terdapat peluang memperpendek periode ibadah haji menjadi 30 hari dengan memaksimalkan fasilitas seperti memperbanyak tempat pemberangkatan jemaah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau memang bisa maka itu memungkinkan kita memperpendek masa haji,” kata Syafi’i kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan wacana mempersingkat masa ibadah haji dapat direalisasikan apabila pemerintah menambah jumlah embarkasi jemaah. Selain itu, menurut dia juga harus memperluas jatah slot mendarat di Arab Saudi.
Ia mengatakan mustahil memangkas waktu ibadah haji menjadi kurang dari 40 hari apabila dalam satu hari hanya mendapatkan dua atau tiga kuota untuk melakukan pendaratan.
“Kalau nggak, tetap harus tunggu,” ujar dia.
Di lain pihak, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi mendukung wacana pemotongan durasi ibadah haji ini. Zainut menilai langkah itu dapat mengurangi beban Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH.
“Saya kira rencana pemotongan durasi masa tinggal merupakan langkah maju untuk mengurangi BPIH,” kata Zainut dalam keterangan resmi, Senin.
Mantan Wakil Menteri Agama era Presiden Jokowi itu mengatakan selama ini upaya yang ditempuh pemerintah dalam menekan BPIH adalah dengan mengutak-atik subsidi nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut dia, pemerintah tidak bisa bertumpu pada besar-kecilnya subsidi tersebut lantaran dinilai berpotensi menggerus nilai manfaat. “Pada akhirnya justru akan merugikan jamaah haji yang masih pada posisi masa tunggu,” ujar dia.
Zainut juga berharap pemerintah dapat mempertimbangan aspek proporsionalitas dan sustainabilitas keuangan haji dalam menyusun BPIH. Ia berpesan agar kualitas layanan terhadap jemaah haji tidak berkurang dan harus lebih baik meskipun ada pengurangan BPIH.
“Jangan sampai mengganggu rasa keadilan bagi calon jemaah haji lainnya,” tutur Zainut.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan Bipih 2025 yang perlu dikeluarkan jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 dari total rata-rata BPIH sebesar Rp 93.389.684,99. Atas usulan tersebut, jemaah haji menanggung sebesar 70 persen biaya haji sedangkan nilai manfaat yang ditanggung pemerintah hanya sebesar Rp 28.016.905,5 atau 30 persen dari total BPIH.
Usulan BPIH 2025 ini memperlihatkan kenaikan ongkos biaya haji yang ditanggung jemaah. Sebelumnya, besaran BPIH 2024 sebesar Rp93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114. Dengan porsi tersebut, besaran ongkos yang ditanggung masyarakat adalah 60 persen dari BPIH.
Pilihan Editor: MUI Minta Pemerintah Tunda Kebijakan PPN 12 Persen