Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen di sektor pendidikan menyasar kepada individu bukan sekolah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pengenaan PPN untuk jasa pendidikan yang tergolong premium dikenakan kepada individunya, bukan kepada institusi pendidikannya,” kata Atip saat dihubungi pada Senin, 25 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akademisi dari Universitas Padjajaran itu memastikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk sekolah bertaraf internasional dan atau yang biayanya di atas Rp100 juta. Di luar itu, kata Atip, akan bebas dari aturan anyar tersebut.
“Untuk jasa pendidikan tidak dikenakan PPN alias 0 persen, kecuali untuk jasa pendidikan yang tergolong premium,” ujar Atip.
Dia juga buka suara soal pembahasan PPN 12 persen di sektor pendidikan menyusul banyaknya aspirasi penolakan dari masyarakat. Ia mengatakan pembahasan tersebut masih dalam tahap kajian bersama dengan Kementerian Keuangan untuk melahirkan keputusan yang tepat sasaran.
“Sampai saat ini masih terus dikaji bentuk dan formulanya yang tepat,” kata dia.
Menyusul penetapan kenaikan PPN yang berlaku pada Januari 2025 mendatang, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jasa pendidikan yang akan dikenai PPN 12 persen ialah jasa pendidikan yang berstandar internasional. Alasannya, sekolah internasional masuk kategori barang/jasa premium. "Pendidikan standar internasional yang berbayar mahal," katanya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin, 16 Desember 2024.
Sementara itu, Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq mengatakan kementerian yang berada di bawah kendali Abdul Mu’ti itu tengah membahas kenaikan PPN dengan Kemenkeu.
"Kami menerima banyak aspirasi dari masyarakat mengenai kenaikan PPN 12 persen di sektor pendidikan. Untuk saat ini kami masih mendiskusikannya di internal kementerian," ujar Fajar ketika ditemui di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Senin, 23 Desember 2024.
Ia menambahkan, Kementerian Keuangan meminta pertimbangan dari Kementerian Pendidikan berkaitan dengan pajak untuk sekolah berstandar internasional. Pembahasan itu saat ini masih berproses sehingga ia belum bisa memberikan banyak komentar.
“Kami masih bahas, khususnya antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan. Karena ini kan melibatkan antarkementerian sehingga untuk saat ini kita belum bisa banyak komentar,” ucap dia.
Selain pembahasan dengan Kemenkeu, Kemendikdasmen juga menampung aspirasi dari masyarakat. Ia pun menjelaskan Kemendikdasmen belum melakukan sosialisasi ke sekolah perihal PPN 12 persen.
“Belum (imbauan ke sekolah yang menolak PPN 12 persen), kami sifatnya menampung aspirasi yang masuk dan pemerintah mendengar dan responsif akan persoalan ini,” katanya.
Septia Ryanthie dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.