Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jabatan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) definitif sampai hari ini masih kosong setelah ditinggal Agus Widjojo sejak 27 Januari 2022. Saat ini, lembaga tersebut dipimpin oleh Pelaksana tugas (plt) Gubernur Lemhanas Marsdya TNI Wieko Syofyan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wieko menyebut aturan soal pemilihan gubernur mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lemhanas. Akan tetapi, ia menyebut saat ini memang tidak ada ketentuan soal berapa lama masa jabatan seorang Plt.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Semua itu kembali kepada kebijakan presiden," kata Wakil Gubernur Lemhanas ini saat dihubungi, Sabtu, 19 Februari 2022.
Sebelumnya, Agus resmi melepas jabatan sebagai Gubernur Lemhanas setelah dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Republik Filipina merangkap Republik Kepulauan Marshall dan Republik Palau. Pelantikan digelar Rabu, 12 Januari 2022 di Istana Negara.
Dalam sambutannya saat pelepasan jabatan, Wieko mengatakan Agus telah rampung memimpin Lemhanas selama lima tahun delapan bulan. "Waktu tersebut bukan waktu singkat. Selama kepemimpinan beliau telah tiga wakil gubernur dan didamping 5 Sestama serta belasan deputi dan tak terhitung pejabat struktural," tuturnya.
Lebih lanjut, Wieko juga mengatakan pemilihan Gubernur Lemhanas maupun waktu untuk memilih calon definitif adalah hak prerogatif presiden. "Mungkin dalam waktu dekat Presiden akan menentukan," kata dia.
Akan tetapi, Wieko tidak memiliki informasi apakah calon gubernurnya sudah ada dan dipanggil oleh Istana. Lemhanas, kata dia, tidak ikut dalam memfasilitasi pemilihan gubernur ini. "Kami hanya sebagai pelaksana saja mengikuti semua kebijakan presiden," ujarnya.
Sementara, Perpres 98 telah merinci 10 persyaratan umum bagi Gubernur Lemhanas. Beberapa di antaranya yaitu bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk organisasi massanya atau bukan seorang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam G 30 S/ PKI atau organisasi terlarang lainnya.
Lalu, ada juga syarat seperti tidak pernah terlibat perbuatan makar hingga tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian, tidak sedang bermasalah dalam memiliki tanggungan utang hingga tidak sedang dinyatakan pailit.
Selain itu, Gubernur Lemhanas juga diutamakan berpendidikan minimal Strata 2 (S-2). Lalu, lulus pendidikan Lemhanas RI tingkat reguler Angkatan (KRA/PPRA) atau Kursus Singkat Angkatan/Program Pendidikan Singkat Angkatan (KSA/PPSA).
Tempo juga mengkonfimasi proses pemilihan Gubernur Lemhanas baru kepada Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.
Baca: Andi Widjajanto Dikabarkan Bakal Jadi Gubernur Baru Lemhanas