Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Muhammad Isnur mengatakan laporan satuan pengamanan (satpam) Hotel Fairmont terhadap aktivis adalah bentuk pembungkaman. Isnur mengingatkan ancaman serius pada demokrasi dan hak warga jika polisi memutuskan untuk memproses lebih lanjut laporan satpam teradap aktivis yang melakukan aksi interupsi saat rapat pembahasan revisi UU TNI di hotel bintang lima tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Seharusnya tidak boleh ada pemidanaan untuk kebebasan berekspresi,” kata Isnur melalui pesan suara pada Ahad, 16 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hotel Fairmont melaporkan tiga anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum dan melawan pejabat negara yang sedang bertugas. Laporan polisi itu merupakan buntut dari aksi masyarakat sipil yang menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu sore, 15 April 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar,” kata Ade melalui pesan singkat, Ahad, 16 April 2025.
Ade belum menjawab pertanyaan Tempo ihwal kapan pihak pelapor dan terlapor akan diperiksa. Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, pelapor adalah security hotel berinisial RYR.
Laporan bernomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya itu dibuat pada Sabtu, 15 April atau pada hari yang sama saat masyarakat sipil menggeruduk rapat tertutup pembahasan revisi UU TNI.
Dalam laporannya, pelapor menyatakan tindakan anggota koalisi yang menginterupsi dengan berteriak di depan pintu ruang rapat merugikan dirinya yang bekerja sebagai satpam. Pelapor mencantumkan bahwa terlapor telah melanggar Pasal 172, 503 dan 335 KUHP. Ketiga pasal ini mengatur tentang perbuatan pidana mengganggu ketenteraman, ketenangan dan ketertiban umum.
Selain itu, pelapor mencantumkan Pasal 217 tentang tindak pidana bagi orang yang membuat gaduh dalam persidangan pengadilan atau di tempat seorang pegawai negeri menjalankan jabatannya yang sah di depan umum dan tidak mau pergi sesudah diperintahkan oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak. Para terlapor juga dituduh telah melanggar Pasal 212 tentang perbuatan melawan pejabat yang sedang bertugas.
Isnur mempertanyakan legal standing pelaporan satpam, sebab aksi di lapangan tidak ada pengrusakan dan tidak menyebab prosesnya terhenti. “Satpam ini juga siapa. saya juga tidak yakin satpam melaporkan. Ini pasti ada instruksi atau perintah,” katanya.
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.