Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

YLBHI Sebut Laporan Satpam Hotel Fairmont terhadap Aktivis sebagai Bentuk Pembungkaman

Hotel Fairmont melaporkan anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan mengganggu ketertiban.

16 Maret 2025 | 16.54 WIB

Ketua Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus saat berdemonstrasi di depan ruang rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan RUU TNI yang dibahas oleh DPR dan pemerintah. Tempo/Novali Panji
Perbesar
Ketua Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus saat berdemonstrasi di depan ruang rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan RUU TNI yang dibahas oleh DPR dan pemerintah. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Muhammad Isnur mengatakan laporan satuan pengamanan (satpam) Hotel Fairmont terhadap aktivis adalah bentuk pembungkaman. Isnur mengingatkan ancaman serius pada demokrasi dan hak warga jika polisi memutuskan untuk memproses lebih lanjut laporan satpam teradap aktivis yang melakukan aksi interupsi saat rapat pembahasan revisi UU TNI di hotel bintang lima tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Seharusnya tidak boleh ada pemidanaan untuk kebebasan berekspresi,” kata Isnur melalui pesan suara pada Ahad, 16 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hotel Fairmont melaporkan tiga anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum dan melawan pejabat negara yang sedang bertugas. Laporan polisi itu merupakan buntut dari aksi masyarakat sipil yang menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu sore, 15 April 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar,” kata Ade melalui pesan singkat, Ahad, 16 April 2025.

Ade belum menjawab pertanyaan Tempo ihwal kapan pihak pelapor dan terlapor akan diperiksa. Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, pelapor adalah security hotel berinisial RYR.

Laporan bernomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya itu dibuat pada Sabtu, 15 April atau pada hari yang sama saat masyarakat sipil menggeruduk rapat tertutup pembahasan revisi UU TNI.

Dalam laporannya, pelapor menyatakan tindakan anggota koalisi yang menginterupsi dengan berteriak di depan pintu ruang rapat merugikan dirinya yang bekerja sebagai satpam. Pelapor mencantumkan bahwa terlapor telah melanggar Pasal 172, 503 dan 335 KUHP. Ketiga pasal ini mengatur tentang perbuatan pidana mengganggu ketenteraman, ketenangan dan ketertiban umum.

Selain itu, pelapor mencantumkan Pasal 217 tentang tindak pidana bagi orang yang membuat gaduh dalam persidangan pengadilan atau di tempat seorang pegawai negeri menjalankan jabatannya yang sah di depan umum dan tidak mau pergi sesudah diperintahkan oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak. Para terlapor juga dituduh telah melanggar Pasal 212 tentang perbuatan melawan pejabat yang sedang bertugas.

Isnur mempertanyakan legal standing pelaporan satpam, sebab aksi di lapangan tidak ada pengrusakan dan tidak menyebab prosesnya terhenti. “Satpam ini juga siapa. saya juga tidak yakin satpam melaporkan. Ini pasti ada instruksi atau perintah,” katanya.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus