Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kutipan & Album

Berita Tempo Plus

Morat-marit Pensiun Buruh

Mayoritas buruh perusahaan perkebunan negara hanya menerima dana pensiun sebesar Rp 500 atau setara dengan 10 kali ongkos menumpang kencing di WC umum. Perlu mengubah sistem pengupahan.  

10 Oktober 2020 | 00.00 WIB

Arsip
Perbesar
Arsip

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Buruh perkebunan di tahun 1981 hanya menerima pensiun sebesar Rp 500 atau setara dengan 10 kali kencing di WC umum.

  • Kesenjangan upah antara buruh dengan staf direksi berbanding 1:200.

  • Kesepakatan berunding dengan serikat buruh dua tahun sebelumnya tak mengubah kondisi.

PADA Senin, 5 Oktober lalu, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dalam rapat paripurna. Pemimpin rapat, Wakil Ketua DPR M. Azis Syamsuddin, mengetukkan palu tanda pengesahan setelah meminta persetujuan anggota yang hadir. “Mengacu pada pasal 164, pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat?” katanya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus