Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Buruh perkebunan di tahun 1981 hanya menerima pensiun sebesar Rp 500 atau setara dengan 10 kali kencing di WC umum.
Kesenjangan upah antara buruh dengan staf direksi berbanding 1:200.
Kesepakatan berunding dengan serikat buruh dua tahun sebelumnya tak mengubah kondisi.
PADA Senin, 5 Oktober lalu, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dalam rapat paripurna. Pemimpin rapat, Wakil Ketua DPR M. Azis Syamsuddin, mengetukkan palu tanda pengesahan setelah meminta persetujuan anggota yang hadir. “Mengacu pada pasal 164, pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat?” katanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo