Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Publik Indonesia bereaksi keras setelah kabar buruk tentang nasib tenaga kerja Indonesia di luar negeri datang bertubi-tubi. Kritik dan kecaman itu dari berbagai kalangan. Pemerintah pun bertindak. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Jusuf Kalla, pada 31 Oktober 2003, akan dibentuk lembaga perlindungan TKI. Lembaga hasil kerja sama antara Departemen Luar Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Agama, Departemen Kehakiman, serta Kementerian Kesejahteraan Rakyat itulah yang nanti memonitor nasib TKI. Rencananya, untuk 10 ribu TKI, ada satu orang pengawas.
Namun peserta jajak pendapat Tempo Interaktif ragu lembaga itu efektif menangani masalah yang dihadapi TKI. Apalagi, seperti disampaikan pejabat Departemen Luar Negeri, masalahnya tak melulu soal adanya pengawasan mereka di luar negeri, tapi juga bagaimana menangani segala ”masalah” sejak di dalam negeri.
Pemerintah menjadikan pelaksanaan pemilu sebagai salah satu pertimbangan perpanjangan. Namun ada kalangan lain yang khawatir bahwa perpanjangan juga membuat pemilu jadi berkurang nilainya. Mantan Sekjen Komnas HAM, Asmara Nababan, juga memperkirakan sulit pemilihan berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di daerah konflik, termasuk Aceh.
Kami tunggu pendapat Anda dalam jajak pendapat pekan ini melalui www.tempointeraktif.com. Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Edisi 16 November 2003 PODCAST REKOMENDASI TEMPO Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Percayakah Anda lembaga perlindungan yang dibuat pemerintah bisa melindungi TKI di luar negeri?
(31 Oktober - 7 November 2003)Ya 7.0% 32 Tidak 88.9% 408 Tidak tahu 4.1% 19 Total 100% 459
Indikator Pekan Ini:
Darurat militer di Nanggore Aceh Darussalam sedianya berakhir 18 November tahun ini. Namun sidang kabinet pada 6 November memutuskan untuk memperpanjangnya hingga enam bulan. Dengan perpanjangan ini, Aceh masih dalam status darurat saat pelaksanaan Pemilihan Umum 2004.
Lihat Benefit Lainnya Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971