Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Drop Pasal "Kudeta"!

9 Maret 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setujukah Anda terhadap pasal dalam Undang-Undang TNI yang melegalkan penggunaan kekuatan militer tanpa persetujuan presiden?
(28 Februari - 07 Maret 2003)
Ya
19%176
Tidak
78%692
Tidak tahu
2.1%19
Total100%887

TNI kembali jadi sorotan. Dalam draf Rancangan Undang-Undang TNI yang diajukan ke DPR, terselip ”pasal kudeta”. Dalam Pasal 19 RUU TNI, disebutkan bahwa Panglima TNI berhak mengerahkan pasukan tanpa izin presiden. Kewenangan yang mahaluas ini diberikan jika status negara dalam keadaan ”darurat”.

Tak ayal, penyusupan kalimat berbahaya ini segera menuai protes. Soalnya, dalam UUD 1945 jelas-jelas disebutkan bila presiden berhalangan tetap, wakil presiden akan menggantikan posisi kepala negara dan pemerintahan. Dan bila kemudian wakil presiden juga berhalangan tetap, ”triumvirat”—Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan—yang mengambil alih pemerintahan.

Hasil jajak pendapat Tempo Interaktif, yang diklik oleh 887 responden, memperlihatkan penolakan publik atas ”pasal kudeta” itu. Sebanyak 692 responden (78 persen) menolak pasal yang berasal dari petinggi TNI itu.


Jajak Pendapat Pekan Depan: Setelah TNI, Badan Intelijen Negara (BIN) kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, badan yang bertugas memasok data intelijen bagi presiden itu meminta kewenangan yang lebih luas. Sama seperti saudara tuanya, BIN juga menyusupkan pasal berbahaya dalam RUU tentang Intelijen. Dalam salah satu pasalnya, terselip kalimat ”BIN berhak menangkap dan menahan seseorang yang dicurigai sebagai anggota kelompok teroris”.

Jenderal TNI (Purn.) A.M. Hendro Priyono, Kepala BIN, mengaku memerlukan kewenangan menangkap tersangka teroris. ”Terbukti, polisi tak mampu mencegah aksi terorisme,” ujar Hendro.

Hendro boleh saja beralasan. Tapi publik tentu saja masih ingat pada lembaga Kopkamtib di Era Orde Baru, yang gemar menangkap para penggiat demokrasi. Ratusan, bahkan ribuan, orang pernah ditangkap, ditahan, dan (tentu saja) disiksa lembaga Kopkamtib untuk alasan yang tak jelas.

Untuk menjaring pendapat publik, kami mengajukan pertanyaan, ”Bolehkah BIN menangkap dan menahan orang yang dicurigai sebagai teroris?” Apa pun pendapat Anda, silakan klik www.tempointeraktif.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum