Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PRESIDEN Joko Widodo memberi izin kepada organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan untuk memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus. Karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 guna mengakomodasi kepentingan tersebut.