Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Urgensi Konsesi Tambang untuk Ormas

Pemerintah memberi konsesi tambang bagi ormas keagamaan. Untuk apa?

16 Juni 2024 | 00.00 WIB

Surat Pembaca
Perbesar
Surat Pembaca

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PRESIDEN Joko Widodo memberi izin kepada organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan untuk memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus. Karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 guna mengakomodasi kepentingan tersebut. 

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus