Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Menunggu Janji KPU

22 Februari 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apakah Anda percaya KPU bisa menyelesaikan pembuatan kotak suara Pemilu 2004?
07 Februari - 13 Februari 2004
Ya
35,29%66
Tidak
55,08%103
Tidak tahu
9,63%18
Total100%187

Pemilihan Umum 2004 sudah begitu dekat. Kurang dari 45 hari lagi orangorang akan berbondong menuju bilik suara. Tapi sampai sekarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak kunjung merampungkan tugasnya untuk menyediakan kotak suara. Bahkan minggu lalu komisi ini sempat mengancam perusahan pemenang tender pembuatan kotak suara agar segera menyelesaikan pekerjaannya. Sebab, menjelang deadline, kotak suara belum selesai pembuatannya dan otomatis tidak terdistribusi ke daerah-daerah.

Kekhawatiran bahwa kotak suara tak kunjung rampung bukan mengada-ada. Tak aneh jika pemerintah pun cepat bereaksi. Maka, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno pun buru-buru meminta agar daerah-daerah bersiap-siap membuat kotak suara darurat jika KPU tak bisa menyediakannya tepat waktu.

Mayoritas responden Tempo Interaktif yang mengikuti polling pekan lalu pesimistis KPU bisa menyelesaikan tugas ini. Tapi ada sekitar 35 persen responden yang masih percaya KPU bisa menepati deadline. "KPU itu kumpulan orang-orang hebat dan pintar. Apalagi ditunjang oleh berbagai fasilitas. Pengadaan kotak suara itu pekerjaan enteng," kata A. Yakin, salah seorang responden dari Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kecemasan itu tentu harus dijawab KPU dengan usaha sungguh-sungguh untuk menunjukkan bahwa mereka benar-benar bekerja.


Indikator Pekan Ini: Minggu-minggu ini adalah milik Ketua Umum Partai Golkar, Akbar Tandjung. Dalam sidang Mahkamah Agung yang hasilnya diucapkan pada Kamis, 12 Februari, hakim agung menilai Akbar tidak terbukti memperkaya diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangannya. Putusan ini telah menggugurkan vonis pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sebelumnya yang menyatakan Akbar bersalah dalam kasus dugaan penyelewengan dana nonbujeter bulog Rp 40 miliar, dengan vonis tiga tahun penjara.

Dengan dikabulkannya kasasi Akbar oleh Mahkamah Agung, Akbar kini tak lagi terbendung untuk melenggang di arena konvensi Partai Golkar untuk kemudian menuju kursi presiden. Tapi, apakah vonis Mahkamah Agung ini memenuhi asas keadilan? Kami tunggu pendapat Anda di www.tempo.co.id.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus