Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DEMONSTRASI di Gedung Bundarjulukan kantor Kejaksaan Agungsudah berkurang hari-hari terakhir ini. Protes massa, yang dipicu oleh pembeberan rekening Jaksa Agung Andi M. Ghalib oleh Indonesian Corruption Watch (ICW), memang sudah mulai reda setelah Wakil Jaksa Agung Ismudjoko ditunjuk menjadi pejabat sementara, menggantikan sang atasan yang dinonaktifkan Presiden Habibie.
Bagi Ghalib, yang pernah berjanji akan mengejar Teten Masdukidari ICWsampai ke liang kubur, putusan ini adalah pukulan telak. Jenderal bintang tiga ini bahkan hampir jatuh tersungkur di Istana Merdeka setelah mendengar kabar buruk itu dari Presiden Habibie, Senin pekan lalu. Nasib orang Bone yang baru saja genap 57 tahun itu selanjutnya belum bisa ditebak, bergantung pada penelitian pihak Pusat Polisi Militer, yang kini mengusut muasal dan penggunaan uang transfer ke rekening pribadinya. Prajogo Pangestu, salah seorang pengusaha yang bermasalah dengan Kejaksaan Agung, sudah mengaku di depan Polisi Militer bahwa ia mengirim uang ke rekening Ghalib untuk kepentingan olahraga gulat. Selanjutnya, status hukum untuk Ghalib akan diputuskan jika tim audit yang ditunjuk pemerintah sudah mulai bekerja dan memberikan hasil temuannya kepada pemerintah.
Artinya, "vonis" untuk Ghalib masih jauh. Tapi, di mata mayoritas responden jajak pendapat TEMPO, Ghalib dianggap sudah bersalah. Hanya sedikit sekali yang menganggap Ghalib tak bersalah. Alasan utama: Ghalib melanggar sumpah jabatan karena menerima suap. Di mata responden, pengertian suap tak terbatas pada penerimaan uang dari pengusaha bermasalah kepada Ghalib sebagai pribadi, tapi juga sebagai ketua organisasi gulat. Artinya, dalih Ghalib bahwa sumbangan yang masuk ke rekening pribadinya digunakan untuk kepentingan Persatuan Gulat Seluruh Indonesia tetap saja dianggap sebagai dana suap. Sikap responden ini jelas dipengaruhi oleh kenyataan bahwa yang menyumbang bukan hanya pengusaha bermasalah seperti The Ning King dan Projogo Pangestu, tetapi juga Ganda alias Abau, tersangka penyelundup minyak kelapa sawit yang dicegah ke luar negeri sejak 1994. Bahkan, sumbangan Ganda ini mengalir ke rekening Ghalib yang "non-gulat" di bank yang sama.
Bagi sebagian responden lain, Ghalib dianggap bersalah karena makin membuat orang tak percaya pada lembaga hukum. Sebagai salah satu benteng tertinggi penegakan hukum, Ghalib, yang diangkat pada awal era reformasi, sama sekali tidak memenuhi harapan masyarakat akan terciptanya hukum yang lebih baik. Jika Jaksa Agung saja menerima suap, bisa-bisa hukum dianggap akan "dimiliki" oleh pengusaha dan orang-orang berduit saja. Jika anggapan begini meluas, ujung-ujungnya, itu akan menggiring masyarakat pada perbuatan main hakim sendiri.
Tentu tidak semua orang menganggap Ghalib bersalah. Bagi responden yang mendukung Ghalib, mantan oditur militer ini dianggap hanya korban fitnah. Apalagi, menurut dalih Ghalib, sumbangan ke rekening pribadi itu di luar pengetahuannya. Walau ditemukan bukti juga bahwa Ghalib yang "tak tahu-menahu" ini juga menarik dana dari rekening pribadinya yang "tiba-tiba" membengkak.
Di antara dua kutub pendapat yang berkembang itu, hasil kerja tim audit akan sangat penting. Namun, ada ganjalan. Audit tak bisa jalan sebelum Ghalib dinyatakan sebagai tersangkastatus untuk Ghalib yang kelihatannya "dihindari" pemerintah Habibie. Karena itu, tak mengherankan, responden terbelah antara yang yakin bahwa Ghalib akan diajukan sebagai tersangka dan yang ragu-ragu.
Namun, merujuk pada "tradisi" Orde Baru, Ghalib tampaknya hanya akan dinonaktifkan tanpa proses hukum lebih lanjut, sembari mungkin berharap ingatan publik pada kasus tersebut makin luntur. Padahal, pengadilan adalah jalan terbaik, juga untuk Ghalib. Jika ia diputus bersih, ia tak perlu lagi risau dengan predikat yang disandangkan publik, seperti pelaku korupsi, pemberantas korupsi, korban fitnah, ataupun yang sinis, seperti ayam betina, kroni Soeharto, pelindung koruptor, dan pengkhianat bangsa (masuk kategori lain-lain dalam tabel)yang terlintas di benak responden ketika nama Ghalib disebut.
Yusi A. Pareanom
INFO GRAFISApa alasan Anda menyebut Ghalib bersalah? | Ghalib menyalahi sumpah jabatan dengan menerima suap | 72% | Membuat publik makin tak percaya pada lembaga hukum | 23% | Tidak etis saja | 3% | | Apakah hasil pemeriksaan tim audit yang ditunjuk pemerintah akan bisa membuat Ghalib diajukan ke pengadilan sebagai tersangka? | Ya | 43% | Tidak | 19% | Ragu-ragu | 38% | | Apa alasan Anda menyebut Ghalib tak bersalah? | Pentransferan dana tersebut di luar pengetahuan Ghalib | 43% | Ghalib hanya korban fitnah | 29% | Uang yang diterima bukan untuk pribadi Ghalib | 14% | Tidak tahu | 11% | | Apakah Ghalib bersalah dalam menerima sejumlah uang dari pengusaha bermasalah? | Ya | 81% | Tidak | 6% | Tidak tahu | 13% | | Apa yang terlintas bila nama Ghalib disebut? | Pelaku korupsi | 69% | Pemberantas korupsi | 5% | Korban fitnah | 5% | Tidak tahu | 4% | Lain-lain | 18% | | Dalam kasus Ghalib, manakah dari pernyataan di bawah ini yang termasuk kategori suap? | Ghalib menerima uang dari pengusaha bermasalah sebagai pribadi | 78% | Ghalib menerima uang dari pengusaha bermasalah sebagai ketua organisasi | 33% | Ghalib menerima uang dari pengusaha bermasalah untuk kas negara | 6% | *Responden boleh memilih lebih dari satu jawaban | | |
Metodologi jajak pendapat ini:
Penelitian ini dilakukan oleh Majalah TEMPO bekerja sama dengan Insight. Pengumpulan data dilakukan terhadap 502 responden di lima wilayah DKI pada 18-20 Juni 1999. Dengan jumlah responden tersebut, tingkat kesalahan penarikan sampel (sampling error) diperkirakan 5 persen.
Penarikan sampel dilakukan dengan metode random bertingkat (multistages sampling) dengan unit kelurahan, RT, dan kepala keluarga. Pengumpulan data dilakukan dengan kombinasi antara wawancara tatap muka dan melalui telepon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo